JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Bandara Internasional di Kulonprogo Dilengkapi Jalur Bawah Tanah Sepanjang 900 Meter

   
Tribunnews

KULON PROGO – Warga yang terdampak proyek jalan pemintas (oprit) jalan bawah tanah pada ruas Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di area New  Yogyakarta International Airport (NYIA) di Temon, Kulonprogo bakal
menerima kompensasi pembebasan lahan.

Menurut rencana, kompensasi tersebut akan dibayarkan pekan depan.

Hal itu dilakukan menyusul selesainya penilaian oleh tim penaksir (appraisal) atas tanah, bangunan, dan tanam tumbuh di atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan oprit underpass NYIA tersebut.

Besarnya nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk ganti kerugiannya dilakukan di Desa Palihan, Kamis (13/12/2018) dan  dilanjutkan untuk Desa Glagah pada Jumat (14/12/2018).

Di Palihan, ada 23 bidang tanah yang terdampak pembangunan oprit sedangkan di Glagah ada 24 bidang.

Baca Juga :  Intensitas Guguran Lava Gunung Merapi Tinggi, Warga Diimbau Tak Beraktivitas di Daerah Potensi Bahaya

Rencananya, jika semua berjalan lancar, pembayaran kompensasi akan dilakukan pada 20-21 Desember mendatang.

“Pembayarannya sebelum libur natal,” jelas Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY, Ratih Mardewi.

Disebutnya, pembebasan lahan ini menggunakan regulasi seperti diatur dalam Undang-undang nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

Termasuk juga melalui tahapan sosialisasi dan konsultasi publik, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL), dan hingga tahap pengadaan tanah oleh BPN

Musyawarah pada hari itu hanya menentukan bentuk ganti rugi yang ingin didapatkan masyarakat pemilik tanah, Antara lain dalam bentuk uang, tanah, ataupun relokasi.

Sedangkan terkait nilai yang ditetapkan bersifat tunggal dan tidak bisa ditawar lagi karena dihitung berdasarkan bidang per bidang.

Baca Juga :  Polres Bantul Sita 30 Kg Bahan Petasan dan Amankan 3 Orang Pelaku, Seorang Masih Buron

“Prosesnya relatif mudah karena masyarakat kooperatif,”jelas Ratih.

Anggota tim pengadaan tanah dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUESDM) DIY, Andri Gautama mengatakan, luasan tnaah yang dibebaskan untuk pembangunan oprit menuju pintu underpass itu mencapai 7.800 meter persegi di sisi wilayah Desa Palihan dan Glagah.

Panjang oprit itu masing-masing 100 meter dengan lebar 40 meter dalam empat lajur.
Anggaran yang dikucurkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp30,2 miliar menggunakan Dana Keistimewaan.

“Sekarang sudah ada pemenang kontrak dan langsung dibangun setelah pembayaran ganti rugi. Pembangunannya dilakukan oleh pusat,”kata dia.

Adapun underpass direncanakan dibangun dalam panjang lintasan sekitar 900 meter. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com