SOLO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta menertibkan 766 alat peraga kampanye (APK) selama kurun waktu 96 hari kampanye yaitu sejak 23 September 2018 hingga Desember 2018. Penertiban dilakukan sebanyak enam kali selama periode tersebut.
Ketua Bwaslu Kota Surakarta, Budi Wahyono mengungkapkan, Bawaslu Kota Surakarta melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran yang mencakup tiga hal.
“Pertama yaitu APK yang melanggar ketentuan perundang-undangan yaitu APK yang diletakkan di lokasi yang dilarang (Sesuai Perwali No.2/2009) diantaranya yaitu di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga Pendidikan, white area, melintang dijalan, taman, cagar budaya. Kedua, APK yang mengandung materi kampanye yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadu domba perseorangan atau kelompok. Ketiga, APK yang dipasang di kendaraan umum,” urainya, Minggu (30/12/2018).
Budi menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai panutan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 telah membawa harapan baru tegaknya keadilan pemilu menuju tatanan yang inklusif dan transparan sebagai prasyarat Pemilu yang bermartabat.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengamanatkan adanya penguatan kelembagaan dengan menempatkan Bawaslu sebagai rumpun penyelenggara Pemilu menjadi lembaga yang permanen dalam mengemban tugas wewenang untuk pencegahan, penindakan dan menjalankan fungsi sebagai peradilan pemilu,” tegasnya. Triawati PP