Site icon JOGLOSEMAR NEWS

BKN Tegaskan Kelulusan CPNS Ditentukan Gabungan 40 % SKD, 60 % SKB. Peserta Passing Grade 1 Jadi Prioritas

Anjaswari Dewi. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogya, Anjaswari Dewi menyampaikan kelulusan CPNS akan ditentukan akumulasi skor hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Dari dua nilai itu akan digabungkan dengan komposisi persentasenya 40 SKD dan 60 SKB. Penegasan itu disampaikan Anjaswari saat meninjau pelaksanaan ujian SKB CPNS di GOR Diponegoro Sragen, kemarin.

“Nanti untuk menentukan yang lulus, akan ada integrasi nilai. Skor hasil tes SKD kemarin bobotnya 40 persen dan SKB 60 persen. Nanti baru diranking siapa peserta yang nilainya tertinggi, dialah yang lulus,” paparnya kepada Joglosemar.

Setelah diintegrasikan dan digabungkan nilainya, maka akan dilakukan perankingan. Selanjutnya baru diumumkan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Namun, Anjaswari menyampaikan proses integrasi nilai sepenuhnya menjadi tanggungjawab di BKN pusat. Integrasi dan pengolahan nilai hingga pengumuman ditangani langsung oleh Panselnas di BKN pusat.

Bagaimana jika ada nilai peserta hasil integrasi ternyata sama, Anjaswari menyampaikan nantinya yang diutamakan adalah peserta yang dari kelulusan passing grade pertama atau P1L sesuai Permenpan RB No 37.

“Prioritasnya yang lolos passing grade P1L dulu. Kemudian nanti baru yang passing grade kedua sesuai Permenpan No 61,” terangnya.

Untuk formasi guru, juga sama. Namun ada penilaian khusus bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik. Jika sertifikatnya lininer maka nilainya 100.

“Kalau tidak linier ya nilainya berdasarkan skor yang didapat dari SKB. Nilai sertifikat itu bukan nilai tambahan, nanti itu dimasukkan ke skor SKB juga. Nanti terus digabung dengan nilai SKD. Prinsip integrasi nilainya sama,” terangnya. Wardoyo

 

 

Exit mobile version