SRAGEN- Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen 2003-2011. Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen disangka turut menikmati uang aliran dana hasil pinjaman Kasda sebesar Rp 376,5 juta dari sisa ketekoran Kasda sebesar Rp 604,6 juta.
“Rabu (5/12/2018) ada tiga staff kejaksaan datang ke rumah mengantar surat. Isinya saya ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap ikut menikmati aliran kasda 2003-2011,” paparnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2018).
Mantan Bupati Sragen 2011-2016 itu menyampaikan sebagai warga negara, dirinya menghormati apa yang ditetapkan oleh Kejari Sragen.
“Masalah hukum ya harus dihadapi dengan hukum. Harapan saya, proses hukum dijalankan dengan seksama sebaik-baiknya,” kata dia.
Lebih lanjut, Agus mengatakan agak sedikit kaget dengan penetapan tersangka kepadanya. Sebab kasus itu sebenarnya sudah ada putusan inkrah terhadap beberapa terpidana sejak 6 tahun silam.
Namun ia tak akan berfikir dalam persepektif itu sebagai manuver lawan politik atau pesanan pihak tertentu.
Baginya, lebih baik dirinya fokus menghadapi dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Agus yang juga Caleg DPR RI Dapil Jateng IV itu menyebut meski sudah ditetapkan tersangka menurutnya semua itu tetaplah masih praduga tak bersalah.
Ia juga meyakinkan bahwa dana Rp 376,5 juta yang dituduhkan sebagai aliran dana kasda, itu sebenarnya adalah pinjaman kasbonnya ke Sekda kala itu (Kushardjono) sewaktu dirinya masih menjabat Wakil Bupati.
Uang itu, lanjutnya, sudah ia kembalikan sebesar Rp 366,5 juta sesuai total rekapan jumlah kasbonnya ke kas daerah pada Februari 2013.
“Kalau total kasbon saya itu kemudian diklaim oleh mereka sebagai hasil pinjaman uang Kasda, ya silakan saja. Yang jelas, selama 10 tahun jadi Wakil Bupati (2001-2011) saya memang tidak tahu dan tidak pernah diberitahu soal uang kasda yang dijadikan cash colateral di BPR Djoko Tingkir. Waktu itu saya memang kasbon ke Sekda karena anggaran pos Wabup belum cair. Wong juga nggak bilang itu hasil pinjaman Kasda, kalau tahu waktu itu mesti saya tolak dan saya laporkan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan sepengetahuannya dari tuntutan jaksa pada berkas kasasi MA untuk terpidana Mantan Bupati UW, sebenarnya sudah tertera bahwa memperkaya UW sebesar Rp 10,501 miliar, memperkaya mantan Kepala BPPKAD Rp 110 juta dan mantan Sekda Rp 604 juta.
Penetapan tersangka itu disampaikan oleh pernyataan Kajari Sragen, Muh Sumartono. Ia menyatakan penetapan tersangka untuk Bupati Sragen periode 2011-2016 tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Sragen melakukan gelar perkara dan terpenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, megakorupsi Kasda Sragen itu terjadi semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Bermula dari penempatan diam-diam Kasda Sragen dalam bentuk deposito ke BPR Djoko Tingkir tahun 2003.
Kemudian deposito itu dijadikan agunan untuk kredit yang dialirkan untuk kepentingan bupati tanpa bisa dipertanggungjawabkan.
Hingga jatuh tempo 2011, kredit ternyata tak bisa dilunasi sehingga Kasda dari APBD Sragen yang dijadikan agunan terpaksa dicairkan paksa untuk pelunasan.
Dari praktik itu, negara dirugikan sebesar Rp 11,2 miliar. Kasus itu kemudian membui mantan bupati Untung Wiyono, eks Sekda Kushardjono, dan dua eks Kepala BPPKAD serta mantan Dirut BPR Djoko Tingkir.
Dari putusan inkrah, kerugian itu sudah terbayarkan Rp 10,501 miliar oleh UW dan Rp 110 juta dari SW. Namun kemudian tersisa selisih Rp 604,6 juta yang belum terselesaikan dan muncul dalam LHP BPK. Wardoyo