Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Gudang Penimbunan 2 Ton Phonska Bersubdisi Digerebek Polisi. Wanita Pemiliknya Dibekuk, Pupuk Dijual Keluar Daerah

Humas Polda Jateng

TEGAL– Polres Tegal sukses mengungkap kasus penyalahgunaan ijin agen atau distributor pupuk bersubsidi. Seorang distributor pupuk bersubsidi dibekuk setelah kedapatan menyalahgunakan ijin dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah.Dilansir Tribratanews Polda Jateng, Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengungkapkan tersangka distributor itu diketahui berinisial Ny AY (28) warga Dusun Pesarean, Adiwerna, Tegal.

Ia dibekuk di lokasi gudang penimbuban pupuk miliknya di Desa Lemahduwur, Adiwerna, Tegal.

Gudang itu diketahui menjadi tempat penyimpan pupuk yang berasal dari wilayah Jatibarang Brebes dan selanjutnya akan dikirim ke luar wilayah penyaluran dan bukan peruntukannya yaitu diwilayah Semarang.

“Kasus ini jelas merugikan para petani dikarenakan dapat menimbulkan kelangkan pupuk di wilayah Tegal, Brebes dan sekitarnya. Karena pupuk yang seharus untuk wilayah tersebut tetapi dikirim ke kota lain demi mendapatkan untung yang lebih banyak,” papar Kapolres.

Dari penggerebekan, tim mengamankan 20 ton pupuk Phonska berubsidi terdiri dari 400 zak 50 kg. Tim juga mengamanman satu unit Truk Tronton Merk Hino yang digunakan tersangka mengangkut pupuk ke lokasi penjualan. “Saat ini penyidik masih mencari informasi terkait kasus tersebut untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. Wardoyo

Exit mobile version