JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hari Antikorupsi Sedunia, Kapolres Sragen Serukan Suap dan Pungli Termasuk Korupsi. Masyarakat Diminta Proaktif!  

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di CFD Alun-alun Sragen Minggu (9/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat memberi sambutan dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di CFD Alun-alun Sragen Minggu (9/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengingatkan agar masyarakat proaktif ikut mengawasi adanya tindakan korupsi yang ada di lingkungannya. Ia juga menyerukan bahwa korupsi tak hanya memperkaya diri sendiri, namun perilaku menyuap dan pungli juga sudah termasuk ranah korupsi.

Penegasan itu disampaikan Yimmy saat menghadiri Peringatan Hakordia di Alun-alun Sragen, Minggu (9/12/2018). Dalam sambutannya, Kapolres lulusan terbaik Akpol angkatan 2000 itu menyampaikan  dalam tindak pidana korupsi, baik penerima maupun pemberi sama-sama menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Karenanya ia berharap semua elemen sebisa mungkin menghindari segala bentuk korupsi.

Peringatan yang juga dihadiri Bupati dan Forkompida itu, diisi dengan penandatanganan pakta integritas dukungan masyarakat Sragen Anti Korupsi dan Pencanangan zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi.

Menurut Kapolres, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia digelar bertujuan untuk mengingatkan semua komponen bangsa baik pejabat maupun masyarakat agar tidak melakukan tindak korupsi.

Terlebih, mengacu UU Tindak Pidana Korupsi, bahwa korupsi itu tak hanya untuk memperkaya diri sendiri saja. Akan tetapi termasuk di dalamnya praktik pungutan liar dan suap.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Sekali lagi, kami mengingatkan kepada warga Sragen untuk tidak mendorong adanya korupsi. Karena berdasarkan Undang-undang yang baru, baik itu pemberi ataupun penerima sama-sama menjadi tersangka. Ini bukan hanya tugas dari kepolisan, kejaksaan maupun dari inspektorat saja. Namun diharapkan juga dukungan semua elemen masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati berharap seluruh pemimpin di mulai dari dirinya, sampai ke tingkat paling bawah yakni desa, bebas dari korupsi. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com