JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Hari Terakhir di Sragen, AKBP Arif Budiman Sampaikan Berkas Skandal Korupsi Seleksi Perdes Saradan Sudah P-21

AKBP Arif Budiman saat mendampingi Kapolres Sragen yang baru, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (6/12/2018). Foto/Wardoyo
   
AKBP Arif Budiman saat mendampingi Kapolres Sragen yang baru, AKBP Yimmy Kurniawan, Kamis (6/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sempat bolak-balik dari kejaksaan, berkas kasus penyimpangan seleksi perangkat desa di Saradan, Karangmalang yang melibatkan Kades Saradan, Anis Tri Waluyo sebagi tersangka akhirnya dinyatakan P-21. Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat mengantar AKBP Yimmy Kurniawan sebagai Kapolres baru, Kamis (6/12/2018).

“Iya, berkas kasus Perdes Saradan memang sudah P-21. Sudah kita naikkan ke Kejaksaan beberapa waktu lalu,” papar AKBP Arif mendampingi AKBP Yimmy.

Seperti diberitakan, Berkas kasus Tipikor Perdes Saradan itu terakhir dilimpahkan ke Kejari pada 19 Oktober silam. AKBP Arif menegaskan penetapan tersangka salah satu kades dalam carut marut seleksi perangkat desa ini merupakan bukti keseriusannya memberantas tindak pidana korupsi di Sragen.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Kendati demikian untuk sementara terhadap Kades Saradan belum dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan merupakan pejabat publik, dan masih melakukan tugas untuk kepentingan masyarakat. Selain itu persyaratan formil dan materiil seperti tidak melakukan tindakan yang bisa menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan sebagainya,” urainya.

Dalam berkas perkara, Kades Saradan dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Ia disangkakan telah mempengaruhi Panitia Seleksi Perdes untuk merubah nilai ujian salah satu peserta agar bisa lolos seleksi.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

Dalam faktanya, yang bersangkutan menerima Rp 80 juta dari calon tersebut. Namun rekayasa itu kemudian terendus peserta lain.

Sempat terjadi protes, panitia kemmudian meralat pengumuman awal yang sempat memenangkan calon pesanan Kades dan disebut-sebut punya hubungan kekerabatan dengan trah penguasa di Sragen itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com