JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Gembira, 39.625 Petugas Pendamping PKH Berpeluang Diangkat Pegawai P3K dan PNS. Ini Persyaratannya! 

Harry Hikmat. Foto/Wardoyo
   
Harry Hikmat. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Sebanyak 39.625 petugas yang mengurusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI berpeluang besar  bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan mereka juga berpeluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang memenuhi persyaratan.

“Selama Kemensos mampu menunjukkan analisis jabatan dan formasi jabatan. Ini sedang dalam proses bersama Sekretariat Jenderal untuk menyiapkan semua bahan-bahan yang diminta oleh Menpan agar SDM PKH ini bisa mengisi formasi yang Kemensos tetapkan berdasarkan status P3K,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat saat menghadiri acara Festival PKH Jateng di Sragen, Rabu (5/12/2018).

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Harry Hikmat menjelaskan pemerintah mengupayakan peningkatan status bagi pegawai Kemensos yang konsen dalam penyaluran bantuan PKH.

Saat ini ada sebanyak 39.625 pegawai dengan status kontrak Kemensos ini akan diangkat menjadi P3K. Mereka diantaranya bertugas sebagai asisten pendamping, pendamping koordinator kabupaten, super visor, operator kabupaten dan provinsim termasuk pegawai regional.

Menurut Harry, P3K tersebut juga masih berpeluang menjadi PNS apabila memenuhi syarat berlaku. Seperti batas usia tidak lebih 35 tahun dan lolos ujian seleksi.

Termasuk dalam pengangkatan SDM PKH mrnjadi P3K, Harry menandaskan tetap dilakukan seleksi sesuai mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Kalau pengangkatan P3K sendiri ini tidak mensyaratkan 35 tahun, minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum jabatan itu berakhir,” ujarnya.

Namun nantinya pengangkatan SDM menjadi P3K masih menunggu teknis pelaksanaan Kemenpan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti prosedur dan tahapan seleksi seperti yang digariskan oleh aturan. Baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang yang diterapkan dalam seleksi CPNS saat ini.

“Formasi jabatan PKH Kemensos sedang dalam proses menyiapkan bahan yang diminta Menpan dan BKN. Usulan dokumen mengisi formasi Kemensos dengan P3K,” jelasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com