JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kasda Sragen Bakal Memanas. Kajari Tegaskan Siap Tampung Laporan Nama-Nama Penerima Aliran Kasda! 

Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo
   
Kajari Sragen, Muh Sumartono. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kajari Sragen, Muh Sumartono menyatakan siap menampung nama-nama yang diduga turut menerima aliran dana korupsi Kasda semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono. Kajari bahkan mengaku senang jika hal itu dilaporkan ke Kejari.

“Kami siap menampung, saya malah senang banget kalau dilaporkan. Silakan kami tunggu. Kami juga enggak tahu ada nama-nama WW, YW Dan EW itu siapa,” paparnya ditemui Joglosemar dan sejumlah wartawan di ruang kerjanya Kamis (13/12/2018).

Pernyataan itu disampaikan menyusul rencana Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen melaporkan sejumlah nama yang muncul menerima aliram dana dalam salinan putusan terpidana kasus Kasda, Kushardjono. Koordinator LS2, Ikhwanushoffa menyampaikan ada sejumlah nama pejabat Sragen dan non pejabat yang tercantum dalam kesaksian dan masuk di tuntutan jaksa pada putusan Kushardjono.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Ia menyebut ada pejabat berinisial WAH dan YUS, yang menerima dana dengan tanggal jelas dan nominal ratusan juta. Lantas paling mencengangkan ada nama Eny Widyastuti di Jakarta yang turut tertera menerima transfer dana hampir Rp 1,6 miliar atas perintah Bupati UW saat itu.

“Segera nanti akan kita ajukan dan laporkan ke kejaksaan bahkan sampai Kejagung dan Mahkamah Agung,” terangnya saat menggelar jumpa pers dengan wartawan Rabu (12/12/2018).

Terkait hal itu, Kajari Sragen menyambut antusias. Sebab dalam proses penyelidikan kasus kasda beberapa waktu lalu, memang ada sejumlah saksi yang dipanggil namun tak datang.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Dari beberapa yang kita panggil berkali-kali, yang datang hanya tiga atau empat saja,” ujarnya.

Terkait nama-nama penerima aliran kasda di putusan Kushadrjono, Kajari menyampaikan nantinya siap untuk dipelajari jika memang dilaporkan.

Perihal penetapan Agus Fatchur Rahman yang tidak ada di berkas terpidana Kasda sebelumnya, ia menyampaikan penyelidikan yang dilakukan Kejari Sragen merupakan tindaklanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejati Jateng.

“Jadi bukan berawal dari putusan-putusan. Karena predikat crime-nya di angka Rp 604 juta itu yang belum kembali ke Kasda. Ada LHP BPK, ada laporan dari LSM juga. Kita fokusnya itu. Tapi kalau ada pihak lain yang ingin melaporkan penerima-penerima dana, boleh saja,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com