JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kasda Sragen Memanas. Minta Kaji Ulang, Komppas Siap Gelar Aksi Tak Henti Dengan Massa Lebih Besar 

Warga membawa bendera merah putih dan gambar Agus Fatchur Rahman dalam aksi demo keprihatinan yang digelar Senin (17/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Warga membawa bendera merah putih dan gambar Agus Fatchur Rahman dalam aksi demo keprihatinan yang digelar Senin (17/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) meminta Kejaksaan Agung hingga Kejari, bersedia mengkaji ulang penanganan kasus Kasda dan penetapan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka. Pasalnya selain dinilai janggal dan terindikasi sarat nuansa politis, penetapan tersangka itu juga dinilai telah melukai keadilan dan warga Sragen.

Bahkan, mereka siap untuk melakukan aksi dengan massa lebih besar jika kajian ulang tak dilakukan. Koordinator Komppas, Sunarto mengungkapkan aksi Senin (16/12/2018) merupakan bentuk keprihatinan warga Sragen atas penanganan kasus Kasda.

Selain surat keberatan dan permintaan kajian ulang, dalam waktu dekat pihaknya serta beberapa rekan lainnya akan melaporkan lanjutan nama-nama yang seharusnya diproses lantaran tertera jelas di berkas sebagai penerima aliran Kasda.

“Kalau tidak dipelajari dan ditindaklanjuti, gerakan ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti. Kita bersama teman-teman juga akan mengirim nama-nama yang diminta Kejari,” papar Sunarto kemarin.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Menurutnya, surat keberatan itu sudah dikirimkan ke Kejagung dan Kejati Jateng sudah dikirim via pos sebelum aksi. Sementara surat ke Kejari diantar dengan dikawal warga.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Muh Sumartono usai beraudiensi dengan perwakilan massa, mengatakan siap untuk menyampaikan aspirasi dan surat keberatan dari  masyarakat Sragen terkait penanganan kasus Kasda dengab penetapan AF sebagai tersangka.

“Kalau sebelumnya, mereka hanya menyampaikan secara lisan, tadi mereka menyampaikan secara tertulis. Kalau tertulis begini kan kami akan sampaikan ke atasan kami baik di Kejagung maupun Kejati. Tadi suratnya intinya menyampaikan keberatan atas penanganan kasus Kasda dan penetapan tersangka,” papar Kajari kepada wartawan di ruang kerjanya.

Aksi keprihatinan yang diikuti sekitar lebih 500an warga itu diwarnai longmarch dari Alun-alun Sragen menuju kantor Kejari. Namun massa gagal masuk ke kantor Kejari karena pintu gerbang ditutup dan dijaga ketat aparat.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Massa terpaksa bertahan di depan dan sekeliling kantor Kejari menunggu perwakilan yang masuk beraudiensi srrta menyampaikan surat.

Terkait aksi tersebut, Kajari mengaku sebenarnya memang sedikit membuat aktivitas dan kinerja di institusinya akan terganggu. Namun pihaknya tetap melayani hak mereka menyampaikan aspirasi.

“Yang penting sudah sesuai prosedur,” paparnya.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan saat ini proses penanganan kasus Kasda jilid tiga itu masih di tahapan menyusun rencana penyidikan (rendik). Tim juga belum memeriksa kembali Agus Fatchur Rahman sejak menyandang status tersangka 5 Desember 2018 lalu.

“Kita baru mulai penetapan tersangka, otomatis dia belum diperiksa sebagai tersangka,” urainya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com