Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Korupsi Lawu Air Jilid 2, Kejari Segera Limpahkan Berkas 5 Tersangka ke PN Tipikor 

Pesawat Lawu Air di Edupark Karanganyar. Foto/JSnews

KARANGANYAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melimpahkan kasus dugaan penyelewengan pengadaan pesawat di lokasi wisata edupark dengan lima orang tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, usai memperingati hari anti korupsi, Senin (10/12/2018).

“Setelah kami nyatakan lengkap, segera kita limpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang,” kata Kajari.

Dalam kasus ini, edu park jilid dua ini, tim penyidik Polres Karanganyar menetapkan lima orang tersangka, masing-masing, B, IP, YN, JSB dan G. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus  ini  bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan  (edu park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.

Di lokasi wisata  pendidikan tersebut,  dilengkapi dengan  tiga unit pesawat,  masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit  pesawat Boeing 727 Air  Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar. Wardoyo

 

 

Exit mobile version