JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Kasus Mercy Maut, Jaksa Belum Siap Sidang Tuntutan  Iwan Adranacus Ditunda Satu Pekan

Suasana persidangan terdakwa Iwan Adranacus, Rabu (27/11/2018). Foto : dok
   
Suasana persidangan terdakwa Iwan Adranacus, Rabu (27/11/2018). Foto : dok

SOLO- Sidang kasus pembunuhan Mercy maut dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan Kamis (13/12/2018). Jadwal sidang tersebut merupakan jadwal sidang yang tertunda dimana jadwal seharusnya dilaksanakan Kamis (6/12/2018) pagi.

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun kemudian sidang hanya berjalan beberapa saat karena pihak JPU mengaku belum siap untuk membacakan tuntutannya.

JPU, Titiek Maryani mengatakan, pihaknya belum siap membacakan karena penyusunan berkas tuntutan belum selesai dilakukan. Untuk itu, pihaknya meminta penundaan sidang.

“Memang belum siap, sudah ada waktu seminggu. Tapi belum siap,” ujarnya pendek, ditemui usai sidang.

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Sebelumnya, terdakwa kasus Mercy maut yang menewaskan seorang pengendara motor Eko Prasetio (28) mengaku menyesal terkait kejadian yang berlangsung tanggal 22 Agustus 2018 tersebut. Terdakwa, Iwan Adranacus (40) mengungkapkan penyesalannya dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (29/11/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Iwan mengungkapkan tidak ada unsur kesengajaan atau niat atas kejadian tersebut. Selanjutnya, Iwan menceritakan runutan kegiatannya saat hari naas tersebut. Iwan mengaku, meskipun dirinya telah memberikan santunan kepada ahli waris korban, namun masih ada rasa menyesal dalam dirinya.

“Karena ini urusannya dengan nyawa seseorang, maka tidak bisa diukur dengan uang. Apalagi dia punya keluarga, punya anak. Dia ini masih memiliki hak untuk berkumpul dengan keluarganya. Kalau sudah begini istilahnya nasi sudah jadi bubur, tidak mungkin bisa dikembalikan lagi. Hal ini karena saudara tidak bisa mengendalikan emosi. Sehingga bisa dikatakan main hakim sendiri. Padahal saudara ini berpendidikan tinggi, sarjana. Kenapa bisa berfikir sempit. Ini juga jadi pelajaran bagi semua peserta sidang. Kalau kesabaran itu adalah kunci. Kalau merasa teracam, lapor segera kepolisi, tidak usah pakai mengejar korban segala,” tegas Hakim Ketua,  Krosbin Lumbangaul. Triawati PP

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com