JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisah Perangkat Desa di Sragen Yang Dipenjara Gara-Gara Puntung Rokok dan BH. Dilempar Kena Jilbab Lalu Masuk… 

Kaur Perencanaan Desa Sepat Masaran, Sukamto sesaat sebelum dikirim ke Lapas Sragen setelah divonis 3 bulan penjara. Foto/Wardoyo
   
Kaur Perencanaan Desa Sepat Masaran, Sukamto sesaat sebelum dikirim ke Lapas Sragen setelah divonis 3 bulan penjara. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Vonis 3 bulan penjara yang dijatuhkan untuk Kaur Perencanaan Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Sukamto (48) menyisakan cerita miris lagi menggelitik. Pasalnya vonis penjara itu berawal dari ulah sepele namun kemudian berubah jadi laporan pidana.

Data yang dihimpun dari Kejari Sragen, vonis penjara itu ternyata semua berawal dari ulah nakal Sukamto kepada rekan sekantornya, Kaur Keuangan berinisial SUL.

Ya, perangkat desa berusia 48 tahun asal Dukuh Pilangbango RT 20 itu harus merasakan dinginnya penjara setelah terbukti melakukan kasus penganiayaan ringan terhadap SUL.

“Terdakwa ini melempar puntung rokok dan masuk ke baju korban, Sulami. Korban mengalami luka dan ternyata tidak terima kemudian melapor ke polsek. Karena tidak menimbulkan gangguan kesehatan, akhirnya disangkakan pasalnya penganiayaan ringan dan diproses dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” papar Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidum, Wahyu Wibowo Saputro kemarin.

Menurut Wahyu, biasanya kasus Tipiring memang hanya dikenakan hukuman PW atau percobaan. Namun rekam jejak terdakwa yang sudah pernah melakukan penganiayaan dan divonis penjara juga, menjadi pertimbangan majelis menjatuhkan vonis hukuman badan.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

“Terdakwa itu juga resedivis kasus penganiayaan juga,” terang Wahyu.

Sukamto menjalani sidang tipiring di PN Sragen yang dipimpin hakim PN Sragen, Ivan, Kamis (13/12/2018) siang. Dalam sidang singkat itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban sehingga melanggar pasal 352 KUHP.

“Karena sidang tipiring jadi begitu dilimpahkan langsung disidangkan dan divonis. Tadi vonisnya 3 bulan penjara dan begitu putus, petikan langsung diserahkan jaksa dan sudah kami lakukan eksekusi dan dikirim ke Lapas Sragen,” urai Wahyu.

Dari persidangan, barang bukti yang dihadirkan adalah BH yang dikenakan korban saat kejadian dan puntung rokok yang dilempar terdakwa.

Sementara Sukamto tak menampik kejadian pelemparan puntung rokok itu. Ia mengakui kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2018 silam saat dirinya mendampingi Ketua RT 20 dan 21 ke balai desa untuk menerima pencairan dana BKK.

Menurutnya yang juga masuk panitia pengecoran jalan, saat itu ia mendampingi Ketua RT 20 Suparman dan RT 21 Abdul Latif untuk mencairkan dana BKK masing-masing Rp 60 juta per RT. Namun sesampai di balai desa, Ketua RT langsung disodori notes kalau mau nerima bantuan harus mau dipotong 14 %.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Dari Ketua RT kami usul minta penjelasan potongannya rinciannya untuk apa saja karena pasti ditanyakan warga. Dari situ, sempat cekcok dan saya emosi,” akunya.

Karena terbakar emosi, Sukamto yang saat itu memegang rokok yang menyala, secara spontan melemparkan puntung di tangannya ke arah Kaur Keuangan.

Celakanya, dari laporan korban, puntung rokok itu kemudian mengenai jilbab yang dikenakan korban.

Rupanya puntung rokok itu sedikit membakar jilbab korban bagian depan. Tragisnya lagi, dari keterangan korban, puntung itu kemudian masuk ke dalam bajunya dan masuk ke BH.

“Saya emosi dan puntung rokok saya lempar kena kerudung depan lalu langsung jatuh ke meja. Tapi dia melaporkan kalau puntung itu masuk ke kerudung dan terbakar. Lalu masuk ke dalam BH-nya dan katanya jadi sakit. Tapi ya sudah, enggak apa-apa. Saya jalani saja,” katanya kepada wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com