Beranda Daerah Semarang KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka Kasus Penyuapan Hakim PN...

KPK Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka Kasus Penyuapan Hakim PN Semarang

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat beri sambutan Hari Koperasi ke- 71 di Alun-alun Jepara, Jumat (29-6-2018). Tribunnews
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi saat beri sambutan Hari Koperasi ke- 71 di Alun-alun Jepara, Jumat (29-6-2018). Tribunnews

JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan seorang hakim PN Semarang Lasito beberapa jam akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka kasus suap praperadilannya pada tahun lalu.

Penetapkan tersangka Bupati Jepara disampaikan KPK via konferensi pers yang ditayangkan secara live di akun Instagram @KPKofficial pada Kamis (6/12/18) sore.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Ahmad diduga menyuap Lasito selaku hakim di Pengadilan Negeri Semarang.

“LAS (Lasito) selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari AM,” ujarnya.

Pemberian suap itu terkait dengan gugatan praperadilan yang diadili Lasito.

Praperadilan itu diajukan Ahmad atas status tersangkanya di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Diduga AM selaku Bupati Jepara memberikan total dana Rp 700 juta,” ujar Basaria.

Diketahui, Selasa (4/12/18) KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Bupati Jepara.

Ternyata tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menggeledah kediaman anggota DPRD Jepara, Agus Sutisna.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari lembaga antirasuah itu menyasar tiga tempat sekaligus.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Jepara AKP Mukti Wibowo, tiga tim dari KPK bergerak bersamaan di tiga tempat, pada Selasa (4/12/2018).

Sementara pihaknya ikut mengamankan jalannya penggeledahan.

Menurutnya, dari penggeledahan di kediaman anggota DPRD dari partai PPP di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, tim dari KPK membawa sejumlah berkas yang dimasukkan ke dalam koper.

Berkas apa yang dibawa, pihaknya tidak mengetahuinya.

“Kami hanya diminta untuk mengawal giat dari KPK. Apa yang dicari, soal apa kami tidak tahu,” tutur Mukti kepada Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Rabu (5/12/2018).

Dia mengaku dalam proses penggeledahan, ada tujuh personelnya yang diterjunkan.

Sebagian dari mereka juga dilengkapi senjata.

Sementara, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengaku tidak tahu jika rumah Agus Sutisna juga ikut digeledah.

Setelah penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang kerja dan rumah dinasnya, dia tidak bertemu dan komunikasi dengan Agus Sutisna.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Saya tidak tahu (kalau rumah Agus Sutisna digeledah), saya tidak ketemu dan komunikasi,” katanya.

Sedangkan dari keterangan Imam Zusdi Ghozali, rekan separtai Agus Sutisna, antara Bupati Jepara dengan Agus Sutisna memang ada kedekatan.

Hanya saja, kedekatan itu karena keduanya masih separtai.

“Hubungan antara keduanya karena memang separtai,” tuturnya.

www.tribunnews.com