KARANGANYAR-Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah calon anggota legislatiif (caleg) yang dipasang di angkutan umum, dicopot Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, Jumat (28/12/2018). Pencopotan APK ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Polres, Dinas Perhubungan dan Bawaslu Karanganyar.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, lokasi penertiban APK di angkutan umum tersebut serentak dilakukan di terminal Palur, terminal Jungke, terminal Matesih dan Terminal Mojogedang.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 tahun 2018, pemasangan APK dan bahan kamapanye tidak diperbolehkan di kendaraan umum, dan hanya diperbolehkan di kendaraan milik pribadi dengan ijin kepada Satlantas Polres Karanganyar.
”Kami bersama dengan anggota Satlantas, Dishub, dan Bawaslu melakukan penertiban. Karena masih banyak atribut branding yang melekat di angkutan umum,” katanya
Ikhsan menambahkan setelah kegiatan pelepasan mobil branding di kendaraan umum ini, akan terus dipantau dan diawasi.
“Kita akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika masih ada APK dan bahan kampanye yang masih terpasang diangkutan umum, langsung kami tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Suparno, salah satu pengemudi angkutan umum, mengaku tidak mengetahui jika pemasangan APK di angkutan dilarang.
“Kalau saya tahu bahwa mobil umum tidak boleh dipasangi, saya juga tidak akan memasang” ujarnya. Wardoyo