Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Mejeng di Angkutan Umum, Puluhan Atribut Caleg Dibredel Petugas Gabungan Karanganyar 

Penertiban APK di angkutan umum Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR-Alat Peraga Kampanye (APK)  sejumlah calon anggota legislatiif (caleg) yang dipasang di angkutan umum, dicopot Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar, Jumat (28/12/2018). Pencopotan APK ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari  Polres,  Dinas Perhubungan dan Bawaslu Karanganyar.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, lokasi penertiban APK di angkutan umum  tersebut serentak dilakukan di terminal Palur, terminal Jungke, terminal Matesih dan Terminal Mojogedang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan  Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 33 tahun 2018, pemasangan APK  dan bahan kamapanye  tidak diperbolehkan di kendaraan umum, dan  hanya diperbolehkan di kendaraan milik pribadi dengan ijin kepada Satlantas Polres Karanganyar.

”Kami bersama dengan anggota  Satlantas, Dishub, dan Bawaslu  melakukan penertiban. Karena masih banyak atribut branding yang melekat di angkutan umum,” katanya

Ikhsan menambahkan setelah kegiatan pelepasan mobil branding di kendaraan umum ini, akan terus dipantau dan diawasi.

“Kita akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika masih ada APK dan bahan kampanye yang masih terpasang diangkutan umum, langsung kami tindak,” tegasnya.

Sementara itu, Suparno, salah satu pengemudi angkutan umum, mengaku tidak mengetahui jika pemasangan APK di angkutan dilarang.

“Kalau saya tahu bahwa mobil umum tidak boleh dipasangi, saya juga tidak akan memasang” ujarnya. Wardoyo

Exit mobile version