Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pimpinan PSHT Tegaskan SK Kemenkumham dan Hak Paten Sudah di Tangan. Semua Jajaran Cabang Diminta Persolid Sinergitas 

Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro saat memberikan sambutan dalam Rakercab PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun di Aula SMAN 3 Sragen, Minggu (23/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan saat ini PSHT Pusat Madiun sudah mengantongi hak paten dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Karenanya semua warga PSHT diharapkan tidak ragu dan tetap solid.

Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro saat menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, di Sragen Minggu (23/12/2018). Di hadapan ratusan pengurus cabang dan ranting PSHT Sragen, ia menegaskan hak paten PSHT dan SK Kemenkumham sudah dipegang.

“Yang perlu diketahui, yang pertama saudara sudah punya hak paten. Hak paten yang sudah disidangkan itu nanti segera akan ditindaklanjuti ke cabang-cabang,” paparnya saat memberi sambutan.

Hal krusial kedua, ia menyampaikan SK Kemenkumham juga sudah dimiliki. Karenanya semua warga PSHT Pusat Madiun tak perlu ragu lagi. Disampaikan pula, saat ini yayasan PSHT Pusat Madiun secara resmi masih eksis hingga kini.

“Jadi Saudara sekarang juga sudah punya anggaran dan pegangan dalam menjalankan AD/ART,” urai Soebiantoro.

Lebih lanjut, Soebiantoro menekankan dengan sudah mengantongi legalitas itu, semua kepengurusan di tingkat cabang bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan jajarannya. Tanpa koordinasi antara Ketua Cabang dan jajarannya, termasuk ranting dan rayon, semua itu tak akan ada artinya.

Menurutnya, yang dibutuhkan PSHT adalah pemimpin yang bisa mengayomi anak buah sampai ke bawah. Sehingga dari jajaran bawah bisa menyampaikan aspirasi dengan baik.

“Di sini tidak ada istilah menang-menangan. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik ndak usah rasan-rasan. Seberat apapun, sesulit apapun pasti bisa diselesaikan,” tegasnya.

Pembukaan Rakercab PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun. Foto/Wardoyo

Soebiantoro juga mengingatkan kepada semua warga PSHT untuk menjaga nama baik PSHT dan menjadi pribadi yang berbudi pekerti luhur. Kepada aparat, jika memang ada warga yang melanggar pidana atau ajaran-ajaran, PSHT juga tidak akan melindungi.

Termasuk jika melanggar lalu lintas, agar tak segan ditilang saja. Bahkan jika melakukan pelanggaran yang menyimpang dari ajaran-ajaran PSHT dan menyebabkan situasi tidak kondusif, dari jajaran dipersilakan mengambil tindakan.

“Kalau memang mbeling, narkoba,  tangkap aja ndak usah dilindungi,” tandas Soebiantoro.

Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Edi Indriyanto menyampaikan Rakercab digelar untuk menyusun program dua tahun ke depan. Soal adanya kubu lain yang mengklaim juga sebagai PSHT, Edi menegaskan bahwa yang memegang SK Kemenkumham dan 10 hak paten adalah PSHT Pusat Madiun.

Sehingga di mata PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, jika ada kelompok yang mengklaim juga PSHT, maka itu adalah ilegal.

“Jadi di mata kami, kepemimpinan sebelah yang mengaku juga PSHT itu adalah ilegal. Makanya kita akan rangkul untuk menyatu kembali ke PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun,” pungkasnya. Wardoyo

 

Exit mobile version