JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polisi Buru Kerabat Kades Karangturi Gondangrejo. Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan 

Ilustrasi DPO
   
Ilustrasi DPO

KARANGANYAR- Polsek Gondangrejo memastikan terus melakukan pengejaran terhadap GIY, warga Desa Karang Turi, Gondangrejo, Karanganyar. GIY yang disebut sebagai kerabat Kades itu, diburu lantaran menghilang dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap Tarman alias Gondrong (45) pengusaha asal Dukuh Gunung Kendil RT 2/1, Desa Karang Turi, Gondangrejo dalam insiden akhir November silam.

Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kapolsek Gondangrejo, AKP Riyanto, Jumat (28/12/2018). Kepada Joglosemar, Kapolsek menyampaikan GIY sudah ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Tarman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Polres Karanganyar beberapa waktu lalu. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama jajaran terkait di Polres.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Gelar perkaranya di Polres dipimpin Kasat Reskrim,” papar Kapolsek.

Kapolsek menguraikan saat ini tersangka belum dilakukan penahanan. Sebab keberadaannya kabur dan belum diketahui keberadaannya. Karenanya pihaknya masih terus mengintensifkan pengejaran.

Perihal berkas perkara kasus itu, saat ini sudah selesai dan tinggal dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan setempat. Pelimpahan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.

“Berkas sudah lengkap tinggal dijilid. Mungkin pekan depan sudah kita naikkan ke Kejaksaan,” terang AKP Riyanto.

Soal kekecewaan korban yang memprotes penerapan pasal penganiayaan bukan pengeroyokan, Kapolsek menegaskan berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang menyimpulkan bahwa pelaku pemukulan terhadap Tarman hanya satu yakni inisial GIY. Sedangkan teman-temannya yang datang, tak terbukti melakukan pemukulan tapi berusaha melerai.

“Yang perlu diketahui bahwa dari saksi-saksi yang kami mintai keterangan, termasuk istri dan anak korban semuanya nggak ada yang bilang menguatkan kalau dikeroyok. Waktu kami panggil untuk di-BAP saksi-saksi itu malah nggak mau datang. Apakah kami harus memaksakan pasal pengeroyokan ketika memang alat bukti dan keterangan saksi-saksi ternyata hanya satu orang pelakunya,” kata Kapolsek.

AKP Riyanto menambahkan penerapan pasal 351 dan gelar perkara kasus itu, bahkan dilakukan di Polres dengan dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama jajaran lain seperti Kasiwas, Kasubag Hukum dan satuan terkait lainnya di Polres.

Ia juga membantah tudingan penanganan kasus itu yang oleh korban dinilai amban. Pihaknya menegaskan sudah merespon dan menindaklanjuti laporan itu sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku. Menurutnya, sejak dilaporkan ke Polsek, SPDP dan SP2HP juga selalu disampaikan.

Terpisah, korban Tarman tetap bersikukuh dirinya menjadi korban pengeroyokan bukan penganiayaan dengan pelaku tunggal, GIY saja. Ia mengatakan saat malam kejadian, dirinya dipukuli oleh GIY dibantu sekitar 10an temannya.

Tarman berharap hukum ditegakkan dan para pelaku yang mengeroyoknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Padahal saya tahu sendiri suami saya dipukuli lebih dari satu orang. Kalau nggak salah ada 10an. Sampai sekarang kami masih trauma, anak-anak saya yang masih kecil malam kejadian itu juga ikut menyaksikan dan histeris lihat bapaknya dipukuli. Kami hanya minta keadilan. Semua pelakunya diproses sesuai hukum, nggak cuma satu orang saja. Kami juga sempat didatangi anggota diminta mencabut laporan karena anak saya (Ririn) juga bisa dijadikan tersangka karena nendang GIY. Padahal anak saya itu korban tapi kenapa juga malah akan dijadikan tersangka. Sampai sebulan lebih pelakunya juga masih berkeliaran nggak segera ditahan,” imbuh Sarinem, istri Tarman. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com