JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Terbongkar, Pengusaha Korea Mengaku Sudah Bayar Rp 18 Miliar Untuk Sewa Bangunan Milik Susana Yang Disegel Satpol PP

Tim Satpol PP Karanganyar saat menyegel bangunan mewah milik Susana di Colomadu Karanganyar, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo
   
Tim Satpol PP Karanganyar saat menyegel bangunan mewah milik Susana di Colomadu Karanganyar, Jumat (30/11/2018). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Penyegekan bangunan di kawasan Gajahan, Colomadu, milik Susana asal Serengan Solo oleh tim Satpol PP Jumat (30/11/2018) berbuntut. Pasalnya, rencananya bangunan itu oleh pemiliknya dikabarkan hendak disewakan untuk pabrik garmen kepada salah satu investor asal Korea Selatan.

Terungkapnya bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar beberapa Perda,  saat ada salah satu pengusaha Korea Kang Young Tea menyewa bangunan tersebut.

Di depan notaris Kang Young Tea dengan tiga orang pemilik lahan  asal Solo (salah satunya Susana) melakukan perjanjian sewa menyewa dalam jangka waktu 10 tahun dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Keterangan dari kuasa hukum Kang Young Tea, Arif Muta’ali, kliennya sudah menggelontorkan  dana sebesar Rp18 millyar dari total biaya Rp 29 milyar untuk investasi. Namun ada dugaan bangunan itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Secara otomatis jika IMB tidak ada pastinya ijin usaha (mendirikan garmen) dan ijin yang lain tidak bisa diurus.

“Kita sebagai penyewa kebingungan masalah legalitas.  Karenanya kita melapor Satpol PP dan sekarang terjawab dengan adanya penyegelan ini berarti dugaan kita bangunannya tidak memiliki IMB benar adanya,” terang Arif.

Karena status legalitasnya tidak memiki IMB maka dari kuasa hukum penyewa akan menempuh jalur hukum terkait masalah sewa menyewa apakah nanti ada pembatalan atau dikembalikan uangnya di Pengadilan Negeri Karanganyar.

Pihaknya akan menuntut sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Apabila pemilik lahan dan bangunan tidak bisa menyerahkan sesuai kesepakatan akan ada denda sebanyak 3 kali lipat dari uang muka yang sudah dibayarkan.

“DP awal  yang diberikan sebesar Rp 14 M namun uang yang masuk sudah sekitar Rp 18 M,” pungkasnya.

Berdasarkan hasil pengecekan Satpol PP Karanganyar, bangunan itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Karanganyar No 21 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 dimana setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Selain itu bangunan (rencananya untuk pabrik) tersebut juga didirikan di wilayah bukan diperuntukkan bagi industri. Bahkan bangunan yang desainnya untuk industri tersebut juga tidak memiliki ijin usaha.

Kabid Penegakan Perda Kabupaten Karanganyar, Joko Nugroho sampaikan pihak Satpol mendapatkan informasi jika bangunan yang berada di jalur utama jalan Adi Soecipto Km 10,4 itu tidak berijin dan ditindaklanjuti dengan pengecekan sebelum dilakukan penyegelan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com