Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tersangka saat menjalankan aksinya menenteng dan mengancam korban dengan sebilah pedang.
Kasubag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto, Senin (24/12/2018) mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (23/12/2018). Kejadian berlangsung di rumah korban Tri Handoyo (34) warga Lingkungan Cubluk RT 4, RW 4.
“Terlapor adalah AN alias WD warga Wonogiri. Kerugian berupa uang tunai
Rp 22 juta. Barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah korban,” ungkap dia.
Kronologis kejadian, tersangka membawa pedang dan berteriak-teriak mengancam keluarga korban. Kemudian tersangka masuk ke rumah merusak piala milik anak korban dan merusak aquarium.
Pada saat itu karyawan korban sedang menghitung uang setoran senilai Rp 22 juta. Uang itu dirampas oleh tersangka dengan mengancam memakai pedang. Kemudian tersangka membawa kabur uang rampasan itu. Aris Arianto