Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ternyata Belum Ada Perusahaan di Wonogiri yang Minta Penangguhan Pembayaran UMK

Presiden Jokowi melihat proses produksi di sebuah pabrik garment di Wonogiri.

WONOGIRI-Dinas Tenaga Kerja Wonogiri menyediakan waktu bagi kalangan pengusaha yang keberatan atau mengajukan penangguhan dalam pembayaran gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri Ristanti melalui Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Edy Triyono mengatakan, Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 UMK Wonogiri 2019 sebesar Rp. 1.655.000. Penerapan UMK baru diberlakukan per 1 Januari 2019.

“Besaran UMK tidak bisa diubah, tapi perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan,” kata dia, Kamis (13/12/2018).

Perusahaan yang merasa keberatan dalam membayar upah pegawai sesuai UMK, dipersilahkan mengajukan penangguhan ke dinas. Beragam dasar bagi perusahaan mengajukan penangguhan. Misalnya kemampuan keuangan yang terbatas.

Terhadap pengajuan penundaan pembayaran itu, pihaknya tetap bakal melakukan pengamatan dan pengawasan. Pun pihak pegawai dipersilakan mengadu ke dinas, seandainya ada hal yang dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan bersama perusahaan.

Dia mengungkapkan, UMK memang menjadi pedoman besaran upah bagi para pekerja di suatu kebupaten/kota. Setiap daerah berbeda dalam hal jumlah UMK, tergantung dari pengajuan daerah yang ditetapkan gubernur.

Sementara itu, salah seorang pegawai sebuah perusahaan kecil di Wonogiri mengaku setiap bulan diberi upah minim. Yakni di bawah UMK. Kendati demikian dia tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, hal itu sudah menjadi kesepakatan dengan pemilik perusahaan.

“Karena kemampuan perusahaan terbatas dan kondisi masih sulit. Saya tahu perusahaan tidak mampu kalau menggaji sesuai UMK,” tutur dia. Aris Arianto

Exit mobile version