Beranda Daerah Semarang Tersangkut Kasus Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja, Ini...

Tersangkut Kasus Praperadilan Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja, Ini Komentarnya

Ilustrasi / tempo.co


SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hakim Lasito sebagai tersangka, Kamis (6/12/2018).

Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hakim Lasito.

Hakim Lasito, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, hari Jumat (7/12/2018) masih melakukan aktivitasnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Bahkan, ketika ditemui, pihaknya memilih untuk bungkam atas kasus hukum yang menjerat dirinya saat ini, lantaran dugaan Hakim Lasito telah menerima uang berjumlah Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

“Ke humas saja langsung, nanti saya bisa menyalahi kode etik,” katanya, sambil berlalu.

Hakim Lasito, bahkan, meminta agar keterangan apapun yang menyangkut kasus dirinya itu, disampaikan satu pintu, melalui humas atau juru bicara PN Semarang.

Bahkan, Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar, dan meminta langsung ke humas PN, sembari menunjuk ke ruang humas.

“Ke humas saja langsung,” ujarnya, singkat.

Sementara itu, ditemui di PN Semarang, Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan, Hakim Lasito akan segera di nonaktifkan sebagai hakim atau pengadil di PN Semarang.

Baca Juga :  Rayakan Imlek 2025 dengan Liburan Menarik di Salatiga

“Sesuai dengan aturan, jika statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hal itu, sesuai prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui, berkaitan dengan hakim yang tersangkut masalah pidana,” ungkap Eko.

Lasito, merupakan hakim yang bertugas di peradilan umum, termasuk dalam kasus penanganan praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP di Kabupaten Jepara, yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Selain itu, Eko juga menjelaskan, jika, berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, nantinya juga akan menunggu kewenangan dari Ketua Pengadilan untuk mumutus bagaimana selanjutnya.

“Jika soal penonaktifan itu, memang kami harus menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Setelah terbit surat penonaktifan itu, selanjutnya merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Hakim Lasito,” paparnya.

Hal itu penting, karena katanya, Hakim Lasito memang masih banyak menangani berbagai perkara kasus hukum yang tengah terjadi.

Bahkan, Hakim Lasito masih beraktivitas di PN meski ia tidak memiliki agenda sidang hari ini.

Informasi sebelumnya, KPK Telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.

Baca Juga :  MilkLife Soccer Challenge All-Stars, Ajang Perkuat Mental Tim Solo 

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

Hakim Lasito, disinyalir menerima uang Rp 700 juta, yang diberikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di rumah pribadi Hakim Lasito di Solo, dengan dibungkus plasti bertuliskan Bandeng Presto.

Uang tersebut, diduga menjadi pelican atas putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

www.tribunnews.com