Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terungkap, Ada Mahasiswi Korban Foto dan Video Bugil di Surabaya Direkam Sejak SMA

Playboy Kampus Ngaku Sebagai Mahasiswa Magister HI di Surabaya. penyebar video mesum. tribunnews

SURABAYA – Kasus penyebaran foto bugil atau telanjang mahasiswi Surabaya yang dilakukan playboy kampus M Yusuf (23)  terus bergulir memanas.

Ada dugaan bahwa pelaku memproduksi video dan foto bugil para mahasiswi ketika mereka masih duduk di bangku SMA.

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur diagendakan akan kembali melakukan gelar perkara terkait kasus penyebar foto dan video telanjang mantan pacarnya di website dewasa dan media sosial.

Pelakunya, adalah M Yusuf (23) calon mahasiwa Magister Prodi Hukum Internasional Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi menjelaskan pertimbangan melakukan gelar perkara ulang lantaran ditemukan fakta baru yaitu tersangka meminta mantan pacarnya berpose tanpa busana saat korban masih SMA.

“Korban yang melaporkan tersangka saat itu masih 16 tahun,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Jumat (7/12/2018).

Menurut dia, tersangka menjalani hubungan bersama korban selama lima tahun.

Saat ini, korban mahasiswi semester VII yang merupakan adik angkatan tersangka berusia 21 tahun.

Selama itulah tersangka meminta korban membuat video telanjang untuk memuaskan hasrat seksualnya.

“Maka dari itu kami lakukan gelar perkara ulang,” jelasnya.

Apakah tersangka akan diterapkan pasal berlapis UU perlindungan anak dan UU ITE? Harissandi menjawab pihaknya belum bisa memastikan hal itu.

Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.

“Maka dari itu kami lakukan gelar perkara kembali untuk menentukannya,” pungkasnya.

Ditambahkannya, terungkapnya kasus ini dari laporan salah satu korban yang ditangani oleh Iptu Wahyu Setiadika sebagai PJs Kanit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka terbukti menyebar foto dan video telanjang milik korban di media sosial melanggar kejahatan asusila sesuai pasal 29 Jo pasal 45b UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maksimal hukuman enam tahun.

“Untuk kepastiannya kami akan lakukan gelar perkara lanjutan,” imbuhnya.

Exit mobile version