JOGJA – Menyalahgunakan psikotropika jenis pil Alprazolam, tiga orang pemuda ini akhirnya diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta.
Ketiga pemuda tersebut adalah DAK (19), CBK (24), dan ES (23). Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, SH mengatakan ketiganya ditangkap di daerah Umbulharjo pada waktu yang berbeda.
Pada Selasa (4/12/2018) petugas mengamankan DAK dan CBK terlebih dahulu.
“Jadi kami amankan DAK dan CBK dulu. DAK adalah pengguna. CBK adalah pengedar. Kemudian kami lakukan penyelidikan terhadap keduanya. Ternyata pil tersebut diterima dari ES. ES ini sebagai bandar, barang diberikan ke CBK untuk dijual,” katanya saat ungkap kasus di Polresta Yogyakarta, Kamis (6/12/2018).
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dalam penangkapan tiga pemuda tersebut, polisi mengamankan satu butir pil Alprazolam 1 mg dengan kemasan sebagai barang bukti DAK.
Sementara untuk barang bukti CBK polisi menemukan dua plastik klip warna putih berisi 20 butir pil Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp 200 ribu, handphone, dan sepeda motor.
Sedangkan barang bukti ES, polisi menyita sebuah handphone berwarna hitam.
Saat ini pihak kepolisian tengah memburu pelaku lain.
Pelaku tersebut adalah merupakan pengedar wilayah Jawa Tengah.
“Saat ini masih memburu pelaku lain, tempat ES membeli. Dari keterangan ES, dia mendapat psikotropika dari jaringan pengedar wilayah Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut pengakuan ES, ia memesan pil tersebut melalui instagram. Ia membeli 40 butir pil Alprazolam dengan harga Rp 500 ribu.
Selanjutnya ia menjual dengan harga Rp 20 ribu per butir. Faktor ekonomi adalah alasan mengapa ES menjual pil tersebut.
“Jualan sudah dua kali, sejak November. Karena alasan ekonomi. Di jual ke teman-teman sendiri,” kata ES.
Akibat penyalahgunaan psikotropika, DAK, CBK, dan ES disangkakan melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Kesehatan.
Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. #tribunnews