JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Wah, 18 Pengidap Penyakit Kronis dan 30 Penyandang Masalah Sosial di Karanganyar Terima Bantuan Ternak 

Tribunnews
   
Ilustrasi. Tribunnews

KARANGANYAR- Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar menyalurkan  bantuan kepada penyandang disabilitas, masalah sosial, dan mantan penderita penyakit kronis. Mereka terdiri dari 18 orang yang pernah mengidap penyakit kronis dan 30 penyandang masalah sosial di Karanganyar.

Masing-masing orang menerima bantuan satu ekor kambing pada Jumat (30/11/2018). Dinsos menyalurkan bantuan kambing betina. Sebelum menerima bantuan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan menyurvei calon penerima bantuan.

Apabila dinyatakan layak dan memenuhi syarat maka petugas akan melaporkan kepada Dinsos. Salah satu syarat penerima adalah masih memiliki semangat untuk hidup mandiri setelah sembuh dari penyakit.

Rata-rata penerima adalah lanjut usia (lansia) yang pernah mengalami sakit stroke, TBC, dan lain-lain. Alokasi dana dari APBD.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Kambing dirawat agar memberi manfaat. Enggak boleh dijual sebelum satu tahun dirawat. Jika beranak silakan dipelihara atau dijual. Harga satu ekor kambing Rp1 juta,” kata Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Dinas Sosial Karanganyar, Sulistyowati, Rabu (5/12/2018).

Bantuan untuk 30 orang penyandang masalah sosial, yakni lima mantan narapidana, lima anak bermasalah sosial, sepuluh anak jalanan, dan sepuluh orang usia dewasa bermasalah sosial.

Mereka tercatat sebagai warga Jaten, Jumantono, Colomadu, Mojogedang, dan Kebakkramat. Petugas TKSK akan mengecek perkembangan bantuan apakah dirawat atau tidak.

“Segala bentuk penyelewengan bakal mendapat sanksi administratif hingga hukuman,” tutur dia.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Selain penerima bantuan tersebut di atas, Dinsos kembali menyerahkan bantuan dan pembinaan kepada penyandang disabilitas nonpotensial. Sebanyak 40 orang menerima bantuan uang masing-masing Rp 1 juta. Kriteria disabilitas nonpotensial adalah penyandang disabilitas mental, tuna netra, tuna daksa, dan lain-lain.

“Program rutin tiap tahun tetapi bagi yang belum pernah menerima bantuan. Yang sudah menerima tidak boleh menerima lagi dalam tahun yang berurutan. Harapan kami untuk mengembangkan usaha bagi yang memiliki. Misal untuk beli ternak. Apabila tidak memiliki usaha bisa untuk kebutuhan nutrisi. Misal beli kebutuhan sehari-hari. Intinya meningkatkan kesejahteraan disabilitas,” tundasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com