JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Ditangkap Kasus Pidana Perjudian, Begini Nasib Pencalegannya! 

Minarso. Foto/Wardoyo
   
Minarso. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyatakan masih menunggu proses hukum atas kasus penangkapan Wakil Ketua DPC PDIP Sragen Bidang Pemenangan Pemilu, Poniman (50) dalam perkara perjudian. Poniman yang sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan Polres Boyolali, masih berpeluang tak dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sragen, Minarso kemarin. Saat dikonfirmasi wartawan, ia membenarkan dan sudah menerima surat dari Polres Boyolali terkait kasus pidana perjudian yang menimpa Caleg PDIP Dapil Sragen 2 asal Desa Donoyudan,Kalijambe itu.

“Seketika ada muncul di berita, pihak berwajb dari Polres Boyolali langsung memberi informasi ke kami. Tindaklanjutnya kami sudah koordinasi internal untuk menyiapkan hal-hal terkait dengan yang bersangkutan,” paparnya.

Minarso menguraikan pihaknya juga sudah menerima surat resmi yang dikirim Polres Boyolali beberapa hari lalu usai penangkapan Poniman.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Terkait nasib pencalegan tersangka, ia mengaku masih menunggu proses hukum dan putusan inkrah yang diterima tersangka.

Menurutnya, yang bersangkutan tidak dicoret dari DCT. Sebab jika sudah proses cetak surat suara kalau dicoret maka akan repot se-Indonesia.

Pun ketika nanti bisa terpilih di Pileg dan vonisnya di bawah 5 tahun, juga tetap bisa dilantik.

“Seperti kasus Bupati Tulungagung itu juga jadi tersangka dan menang serta tetap dilantik. Persoalan apakah kemudian akan dibatalkan setelah dilantik atau tidak, kami belum tahu persis. Itu aturan internal partai. Koordinasi kami hanya sebatas sebagai penyelenggara Pemilu saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi Kamis (29/11/2018) memastikan saat ini tersangka Poniman masih ditahan di Polres Boyolali.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

“Ditahan,” papar Kapolres melalui pesan Whatsapp (WA).

Terhadap tersangka, Polres bakal menjeratnya dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kapolres menyampaikan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

“Pasalnya 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” terang Kapolres.

Poniman ditangkap dalam penggerebekan markas judi dadu lintas daerah di sebuah rumah di wilayah Dukuh Tegalan RT 3/6, Desa Donohudan, Ngemplak, Boyolali Kamis (22/11/2018) sore. Sebanyak enam tersangka dibekuk dalam penggerebekan itu.

Menariknya, enam tersangka penjudi itu berasal dari tiga kabupaten. Yakni Boyolali, Sragen dan Solo. Terpisah, pihak PDIP Sragen hingga kini belum berkenan memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait kasus pidana yang menjerat salah satu Caleg sekaligus Wakil Ketua DPC itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com