JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

1.360 Atribut Kampanye Pileg dan Pilpres di Karanganyar Dibredel Paksa. Ini Pelanggarannya! 

Penertiban APK di angkutan umum Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Penertiban APK di angkutan umum Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Ribuan atribut kampanye di wilayah Karanganyar diturunkan paksa oleh tim gabungan setempat. Penertiban terpaksa dilakukam lantaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 5/2013 tentang Pemasangan Reklame NonKomersial.

Komisioner Bawaslu Karanganyar Divisi Hukum, Data dan Informasi Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, sejak masa kampanye dimulai 23 September hingga akhir 2018, Bawaslu telah menertibkan 1.242 APK pemilu legislatif (pileg) dan 118 APK pemilu presiden (pilpres) yang pemasangannya melanggar ketentuan dalam Perbup No 5/2013.

Selain itu, Bawaslu juga menertibkan pemasangan APK yang ditempel sejumlah kendaraan umum.

“Ini menjadi perhatian kami, karena banyak yang memasang APK tanpa memerhatikan peraturan. Padahal dalam Perbup 5/2013 sudah jelas, lokasi mana saja yang terlarang untuk pemasangan APK. Pemasangan APK memang tidak dilarang, tapi ada aturan yang harus ditaati,” paparnya kepada wartawan.

Ketua Bawaslu Nuning Ritwanita Priliastuti menambahkan, Bawaslu terus menyisir untuk mencari APK-APK yang dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.

“Secara periodik, kami terjun ke lapangan untuk menginventarisasi, mana saja APK yang pemasangannya melanggar Perbup 5/2013. Dalam waktu dekat, akan ditertibkan lagi,” tandasnya.

Mengenai APK fasilitas dari KPU, Bawaslu juga belum mendapatkan informasi dari partai, di titik mana saja pemasangannya. Padahal itu diperlukan, agar saat penertiban, tidak terjadi salah sasaran pencopotan APK. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com