JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

5 Bulan Ditahan, Kades Doyong Sragen Segera Dilimpahkan ke Persidangan Tipikor. Kejari Periksa 24 Saksi 

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   
Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan segera melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan dana ADD dan DD Desa Doyong tahun 2017 dengan tersangka Kades Doyong, Sri Widiastuti.

Pelimpahan akan mengakhiri ketidakpastian nasib Kades perempuan yang sudah ditahan sejak 20 Agustus 2018 atau 5 bulan silam oleh Kejari itu.

“Kemarin kami sudah terima kabar kalau hasil audit BPK sudah selesai. Segera nanti kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,” papar Kajari Sragen Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Agung memastikan begitu hasil audit tertulis dari BPK turun, secepatnya berkas akan dilimpahkan ke persidangan. Meski sudah hampir 5 bulan, ia memastikan proses penahanan masih sesuai SOP.

Menurutnya, kali terakhir masa penahanan Sri berakhir 5 Januari 2019. Namun diperpanjang kembali selama satu bulan untuk masa penuntutan.

“Sebelum perpanjangan habis, kami yakin sudah bisa dilimpahkan,” terang Agung.

Ia menyampaikan masih ada dua kali kesempatan perpanjangan lagi. Yakni ketika masuk penuntutan bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan. Dalam kasus itu, pihaknya sudah memeriksa 24 saksi.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Agung menguraikan saat ini, Sri ditahan di LP Kelas II A Sragen. Untuk proses persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Seperti diberitakan, Kades yang barusaja dilantik usai memenangi Pilkades itu, ditahan oleh Kejari pada Jumat (20/7/2018). Sri disangka menyelewengkan dana DD dan ADD senilai Rp 70 juta di desanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com