Site icon JOGLOSEMAR NEWS

5 Kasus Besar Sragen Mangkrak, Kejari Sragen Diminta Tak Tebang Pilih dan Bikin Drama. LS2 Endus Nuansa Lindungi Ring Penguasa 

Ikhwanushoffa dan Muh Amir Anshori. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menjadi sorotan. Setelah LSM Gerakan Tuntas Atasi Korupsi (Gertak) mempertanyakan penanganan kasus penyimpangan SID Rp 3,9 M, Selasa (29/1/2019) giliran Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) dan LBH Muhammadiyah Sragen buka suara.

Kedua lembaga itu juga tak kalah tajam menyoroti dan mempertanyakan kinerja Kejari dalam menangani sejumlah kasus besar yang di Bumi Sukowati. Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa mengungkapkan dari catatan dan kajian yang dilakukannya, setidaknya ada lima kasus besar di Sragen yang hingga kini masih lamban ditangani bahkan sebagian tanpa kejelasan.

Menurutnya lima kasus itu diantaranya laporan dugaan keterlibatan 7 pihak dan sekelompok eks legislator dalam kasus korupsi Kasda, kasus dugaan penyimpangan proyek Jembatan Gambiran Rp 2,5 miliar tahun 2018, dan kasus retender 30 proyek fisik 2017 yang ditengarai merugikan negara miliaran rupiah.

Selain itu, ada pula kasus dugaan penyimpangan pengadaan komputer SID 195 desa senilai Rp 3,9 miliar 2017 dan dugaan pelanggaran izin Amdal serta Tata Ruang pabrik garmen Pilangsari, Ngrampal.

Menurutnya, dari kasus-kasus itu, hingga kini belum ada kejelasan penanganan dan tindaklanjut dari Kejari. Padahal selain sudah ada laporan, beberapa di antaranya juga sudah jelas indikasi pelanggarannya.

“Kami berharap Kejaksaan punya greget untuk berbuat adil dalam penegakan hukum di Sragen. Karena kasus yang sudah vulgar dan cetho laporannya, sudah dipanggili seperti SID dan kerugiannya besar, sampai sekarang belum ada kejelasan. Lalu kasus retender 30 proyek dan Jembatan Gambiran yang juga jelas unsur pelanggarannya dan berpotensi merugikan negara miliaran, juga belum ada penanganan,” paparnya.

Sebaliknya, ia membandingkan respon Kejari ketika menangani kasus dengan obyek laporan di luar ring penguasa. Seperti kasus Kades Doyong, dan Kasbon Kasda yang dengan cepat langsung ditangani bahkan dilakukan penahanan meskipun masih sumir.

Pun dengan kasus Jembatan Gambiran, ia memandang bahwa proyek itu sudah melanggar karena tidak ada SK Bupati tentang status darurat dan jembatan retak bukan akibat bencana.

Menurutnya, respon kontras yang ditunjukkan Kejari dalam menangani kasus itu kian menguatkan indikasi adanya nuansa tebang pilih. Karenanya ia mendorong Kejari untuk meyakinkan publik dan menunjukkan greget mengedepankan keadilan dengan segera menuntaskan penanganan kasus-kasus besar itu.

“Kami minta Kejari tidak bikin drama. Rakyat Sragen sudah sesek dengan drama-drama penanganan hukum yang seolah tebang pilih dan terkesan melindungi ring penguasa,” terangnya.

Ikhwan menambahkan lima kasus besar itu baru yang termonitor oleh LS2 dan selama ini sudah terekspos media. Ia meyakini di luar itu dimungkinkan masih banyak kasus mal administrasi dan hukum di Sragen yang sudah masuk Kejari namun belum juga tersentuh.

“Makanya kami akan terus kawal dan tanyakan perkembangan semua kasus itu. Biar kinerja Kejaksaan juga bisa adil dalam menangani kasus hukum di Sragen,” tegasnya.

Ketua LBH Muhammadiyah Sragen, Muhammad Amir Anshori mendorong dan siap bersama-sama LS2 untuk mengawal kinerja Kejari dan penanganan kasus-kasus Sragen. Pihaknya hanya mengingatkan dan menagih janji Kejari untuk menindaklanjuti laporan kasus yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Kita akan dorong agar Kejari punya nyali dan kekuatan untuk memproses kasus-kasus itu. Kami akan lakukan pengawasan secara simultan kasus yang sudah dilaporkan atau masih sumir. Ini sebagai bentuk kontribusi kami LBH Muhammadiyah dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik,” tukasnya.

Kejagung untuk mengambilalih kasus itu,” ujarnya.

Terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi mewakili Kajari Muh Sumartono menyampaikan untuk penanganan kasus SID, masih tetap berjalan.

Akan tetapi penanganan kasus itu memang masih menunggu beberapa kasus prioritas yang lebih dulu harus dituntaskan, seperti kasus Kades Doyong dan Saradan.

Selain itu, sebagai Kasie Pidsus yang baru menjabat, dirinya perlu mereview dan mempelajari terlebih dahulu perkembangan penanganan. Ia juga membantah anggapan kalau penanganan SID maupun beberapa kasus akan dihentikan pelan-pelan.

“Nanti akan kita buka-buka lagi dan rapatkan dulu. Sampai mana. Karena saya juga baru, kebetulan ada jaksa yang sebelumnya menangani, juga sudah pindah,” tegasnya.

Agung menegaskan akan melakukan review temuan apa saja dan berapa saksi yang sudah diperiksa. Ia memastikan untuk rekanan dan dinas memang sudah dipanggil. Namun untuk Kades, belum semuanya diperiksa.

”Kalau ada kurang akan kami panggil lagi,” pungkasnya. Wardoyo

Exit mobile version