Site icon JOGLOSEMAR NEWS

6 Pengedar Narkoba Diringkus di Magelang dengan 30,5 Gram Sabu. Tersangka Ungkap Dapat Sabu dari Lapas 

Kapolres Magelang saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polda

MAGELANG– Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengamankan 6 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan sebagai barang bukti seberat 30,5 gram.

“Sampai kini kami telah berhasil mengungkap 5 kasus narkoba jenis sabu sabu dengan 6 tersangka. Sedangkan barang bukti yang bisa kami amankan sebnyak 30,5 gram berupa sabu-sabu. Keenam tersangka tersebut kami tangkap secara berurutan dari tanggal 3 Januari 2019,“ terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat memberikan keterangan pres kepada wartawan di Mako Polres Magelang seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng Sabtu (19/1/2019).

Kapolres menguraikan dari sekian barang bukti yang diamankan paling banyak dari tersangka AR (25) Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan, Magelang dan DP (26), warga Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, yaitu seberat 13,43 gram.

Sedangkan untuk TKP kebanyakan di wilayah Mertoyudan Magelang yaitu 3 tempat kejadian perkara ( TKP) dan Wilayah Muntilan dua TKP.

“Sementara tersangka Dar, Ag, dan Al merupakan penerima pesan, sedangkan tersangka yang bernama Zo merupakan pemakai,“ imbuhnya.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan berkat informasi dari masyarakat dan cepat ditindak lanjuti oleh petugas kami dari Tim Opsnal Narkoba Polres Magelang. Adapun tempat penangkapan itu sendiri ada yang berada di Jalan, maupun rumah.

Sedangkan tersangka AR, mengatakan bahwa yang bersangkutan mengaku menjadi kurir narkoba selama kurang lebih satu tahun. Ia merupakan kurir terputus yang mendapatkan barang dari sebuah lapas yang tidak diketahui olehnya.

“Setahu saya barang ini dari lapas, tapi tidak tahu dari lapas apa, karena saya hanya kurir saja,” ungkap AR.

Lebih lanjut, Kapolres Magelang menegaskan bahwa para tersangka baru sekali ini ditangkap, sehingga ini merupakan pemain baru.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keenam tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Magelang dalam rangka penyidikan dan pengembangan.

Kepada mereka di jerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Wardoyo

 

Exit mobile version