Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Akhirnya, Kemenhub Bakal Atur Ojek Online

Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA–  Setelah jeda beberapa lama, akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur kendaraan roda dua yang digunakan sebagai moda transportasi publik.

Namun demikian,  Chief Corporate Affairs Gojek Indonesia, Nila Marita belum banyak mengomentari rencana Kemenhub tersebut.

Nila menyebut perusahaannya menghormati apapun aspirasi dari pemerintah terkait rencana aturan ojek online

“Kan bapaknya baru ngomong tadi, intinya kalau kami terbuka,” kata dia di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengumumkan bahwa kementerian bakal segera menerbitkan aturan ojek online langsung di hadapan para pengemudi ojek online.

Budi Karya juga bakal menerbitkan aturan soal ojek online ini menggunakan diskresi atau pengambilan keputusan sendiri. Lantaran sampai sekarang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, melarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.

Nila menyebut bahwa Gojek selalu terbuka seperti halnya dengan aturan-aturan lain yang telah lebih dulu terbit. Sebelumnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang taksi online juga sudah terbit dan perusahaan aplikasi diberi waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri. Nah, untuk aturan ojek online ini, Nila menyampaikan, “kami menunggu undangan pembahasan dari regulator.”

Nila juga enggan membeberkan apa saja permintaan dan masukan yang akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Ia hanya menyebut jika Gojek tetap akan memastikan bahwa pengemudi ojek online mereka bisa mendapatkan peluang usaha yang maksimal dalam bekerja. #tempo.co

Exit mobile version