
SRAGEN– Polsek Kalijambe sukses membongkar sindikat penipuan sepeda motor bermodus meminjam. Sindikat itu digawangi pria bernama Priyanto (54), warga Desa Cepoko, Kecmatan Sumberlawang, Sragen yang kemudian diringkus Rabu (23/1/2019).
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melancarkan aksinya dengan meminjam motor kepada korban.
Namun pelaku kemudian berkelit dan tidak pernah mengembalikannya.
“Motif pelaku berpura-pura mengenal korban, kemudian meminta diantar pulang, dan meminjam sepeda motor milik korban namun tidak dikembalikan,“ kata Kapolsek Kalijambe AKP Marsidi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Rabu (23/1/2019).
Kapolsek menguraikan dari penangkapan pelaku penipuan itu, kemudian menguak tabir penipuan dengan motif yang sama hingga sejumlah 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sragen dan Boyolali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Rizal Pambudi (16), warga Dukuh Malangan, Desa Kalimacan, Kecamatan Kedawung yang menjadi korban. Rizal Pambudi awalnya pada hari Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, dimintai tolong mengantar tersangka pulang ke rumahnya. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol AD 29292 JH milik korban.
Namun sesampai di tempat kejadian, Jalan Raya Kalijambe – Sangiran, tepatnya di Desa Banaran, sebelah timur masjid Al Ikhlas kalijambe, tersangka kemudian berhenti. Dia meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput istrinya kemudian meninggalkan korban.
Namun hingga beberapa waktu ditunggu, tersangka tidak kunjung datang. Hingga akhirnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalijambe. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















