SOLO– Tindak kejahatan semakin memiliki modus bervariasi, salah satunya kejahatan penipuan via online. Seperti yang diungkap Jajaran Polsek Laweyan Kota Solo yang telah menangkap pelaku penipuan lintas provinsi, Donny Hariawan (38).
Setelah melakukan aksi tipu-tipunya di beberapa wilayah di Semarang dan Bandung, langkah warga Bandung Jawa Barat tersebut terhenti di tangan pihak kepolisian Laweyan. Aksi pelaku terungkap setelah korban, Aldita Prabandari (28) warga Kampung Kranggan RT03 RW03, Laweyan melapor ke Polsek Laweyan. Korban merasa ditipu setelah menjual handpone jenis Iphone 7 kepada tersangka.
“Modus baru, jual beli handphone menggunakan bukti transfer palsu yang ditulisnya sendiri. Setelah korban percaya dan menyerahkan barangnya, pelaku melarikan diri. Karena via online ya, jadi bisa sangat luas jangkauannya,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, Kamis (24/1/2019).
Peristiwa bermula saat korban menjual handphone miliknya melalui salah satu aplikasi jual beli online pada tanggal 15 Januari lalu. Saat itu, tersangka yang mengetahui korban menjual handphone Iphone 7 itu lalu menghubunginya. Tersangka menghubungi korban, dan keduanya akhirnya melakukan transaksi di rumah korban.
Di rumah korban tersebut, akhirnya disepakati bahwa harga handphone senilai Rp 4,1 juta. Setelah itu, tersangka meminta rekening korban dengan tujuan mentrasfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan jual beli. Korban lalu memberikan nomor rekening milik suaminya. Beberapa waktu kemudian, tersangka menunjukkan bukti transfer bahwa dia telah mengirim sejumlah uang ke rekening yang dikehendaki oleh korban. Lalu, korban memberikan handphone berikut kotak handphone (dusbook-red) tersebut.
“Setelah menyerahkan handphone dan perlengkapannya, korban menghubungi suaminya untuk menanyakan apakah sudah ada sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya. Tapi, dijawab oleh suaminya bahwa tidak ada uang masuk sama sekali setelah korban melakukan jual beli,” ungkap Kapolsek.
Mengetahui hal itu, lanjut Kapolsek, korban melapor ke Polsek Laweyan terkait dugaan penipuan yang dialaminya.
Dari hasil laporan tersebut, Polisi melakukan tindak lanjut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi berhasil meringkus tersangka di Stasiun Tawang, Semarang. Dari pengakuan pelaku dirinya mengelabui korban dengan cara membuat sms palsu mirip dengan transaksi E-Banking. Setelah itu, diperlihatkan kepada korban.
“Buat sendiri. Lalu, dilihatkan (ke korban-red) supaya tahu jika saya sudah transfer. Padahal belum. Idenya dari saya sendiri,” tukasnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan dua buah handphone jenis Iphone 7 dan Nokia. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengna Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Triawati PP