JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bawa Barang Ini, Janda Cantik Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN- Jajaran Kepolisian Resor Pekalongan melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu-sabu, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom membenarkan bahwa anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan telah mengamankan seorang janda beranak satu yang kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu.

Adapun identitas pelaku bernama SU alias Rani, 25 tahun warga Desa Toso Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan bermula saat dua anggota Sat Res Narkoba Polres Pekalongan sedang melakukan kegiatan penyelidikan di wilayah pantura Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat melintas didepan didepan gedung IBC Wiradesa dijalan raya Wiradesa Kabupaten Pekalongan, petugas mencurigai seorang wanita. Kemudian kedua anggota Sat Res Narkoba tersebut langsung menghampiri dan menanyakan identitas wanita tersebut.

Karena wanita tersebut tidak bisa menunjukkan identitas, selanjutnya petugas meminta mengeluarkan isi saku celana yang dipakai wanita tersebut.

Dengan ragu-ragu wanita tersebut mengeluarkan satu bekas bungkus kopi merk Torabika yang didalamnya berisi satu paket sabu seberat 0.25 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan yang dilapisi sobekan plastik kresek warna hitam.

Saat ditanya petugas, wanita tersebut mengakui bahwa benda tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu. Dan untuk itu petugas langsung membawa pelaku dan barangbukti ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Sat Res Narkoba. Dan apabila terbukti pelaku bersalah akan dikenakan Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar,” ucap Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com