JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Belum Nyerah, Ahmad Dhani Ajukan Banding ke PN Jaksel

Tempo.co
   

JAKARTA– Musisi dan pentolan grup musik Dewa 19 yang kini aktif berpolitik, Ahmad Dhani bertekad mengajukan permohonan banding ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan banding tersebut oleh tim penasehat hukumnya akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

“Besok (Kamis, 31/1/2019-red) kami daftarkan upaya hukum banding di PN Jakarta Selatan pukul sepuluh,” kata pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko melalui pesan singkat, Rabu (30/1/2019).

Sebagaimana diketahui, Ahmad Dhani yang kini menghuni Lapas Cipinang, didakwa melanggar pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Saat itu, hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dihukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” kata hakim Ratmoho dalam sidang Senin kemarin.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Hendarsam menilai vonis kepada kliennya seperti aksi balas dendam setelah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipenjara karena dianggap menistakan agama.

Menurut dia, dalam menangani kasus Ahmad Dhani semestinya hakim bisa secara jelas mengurai unsur yang dimaksud ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Ia mengatakan tak sedikit pun kliennya ingin menyebar ujaran kebencian.  Hakim, kata dia, hanya mendasarkan pada asumsi untuk menentukan suatu perbuatan mengandung ujaran kebencian atau tidak.

“Hakim hanya menyandarkan pada tafsiran subjektif, tanpa alasan argumentatif secara hukum,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com