JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bentrok Antar Geng  di Semarang, Satu Remaja Anggota Geng 69 Tewas Ditikam Belati

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SEMARANG – Kapolsek Semarang Utara Kompol I Made Sapru memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers kasus pembunuhan yang menewaskan Dean Fagih Putra (17) warga Srondol Kulon Kelurahan Banyumanik. Dari pengakuan tersangka Bagus Aditya alias Ucil (22) warga Jl.Tikung Baru Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, pembunuhan dipicu bentrok dengan geng 69.

Tersangka dibekuk Senin (31/1/2018) pukul 15.30 WIB. Dari tersangka Polsek Semarang Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah belati yang digunakan tersangka untuk menusuk korban dan pakaian tersangka serta pakaian korban.

Kapolsek Semarang Utara menerangkan kejadian tersebut bermula pada saat tanggal 29 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIB korban bersama dua temannya berboncengan tiga.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Mereka kemudian bertemu dengan teman lainya di Lampersari lalu melanjutkan perjalanan menuju Rumah Pompa Boom Lama Semarang.

Entah karena apa, kemudian korban teribat pertengkaran dengan pelaku yang merupakan anggota dari geng Newtik sedangkan untuk korban merupakan anggota dari geng 69.

Dari keterangan tersangka ia mengaku menusuk korban lantaran kampungnya diganggu oleh orang lain.

“Pada saat itu saya baru bangun tidur kemudian saya melihat warga kampung saya dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal. Untuk solidaritas serta karena terpancing emosi saya langsung masuk kerumah dan mengambil belati lalu mengejar korban dan menusukan belati yang saya bawa ke paha dan punggung sebanyak dua kali,” terang Bagus Aditya alias Ucil (22).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Setelah mengetahui korban meninggal tersangka memutuskan untuk langsung pulang kerumah.

Mengetahui Dean Fagih Putra (17) terkena tusukan belati teman korban berinisiatif membawa korban ke rumah sakit Tamtama di Jl. Dr Soetomo namun naas nyawa korban tidak tertolong.

“Kasus ini masih dalam perkembangan karena penyerangan ini ada sangkut pautnya dengan kejadian sebelumnya tawuran pemuda di Fly Over jl.Alteri Yos Sudarso,” imbuh I Made Sapru.

Akibat dari perbuatannya Bagus Aditya alias Ucil (22) terkena Pasal 351 ayat 3 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com