“Kecuali kalau Kadipiro mengundurkan diri dan tidak jadi nyalon, selesai dan bisa lebih cepat. Tapi kemarin waktu saya tanya Kadipiro maju enggak, sisan leh gawe jadwal ki. Dia langsung jawab maju no Bu. Ya sudah berarti Pilkadesnya September, ” terang Yuni.
Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menambahkan perhitungan Pilkades digelar September itu juga dengan pertimbangan Perda tentang Kades yang saat ini juga baru memasuki pembahasan di DPRD.
Namun ia menegaskan jika pelaksanaan Desember memang mengakomodasi kondisi dan aturan karena masih ada satu desa yakni Kadipiro yang memang baru habis masa jabatannya bulan Desember.
Pernyataan bupati itu sekaligus merevisi pernyataan sebelumnya yang sempat menyampaikan jika Pilkades bisa digelar lebih cepat yakni tanggal 22 Juli. Soal jadwak dan tahapan yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu, bupati menyebut itu baru reng-rengan dan belum ditetapkan sebagai time schedule.
“Kemarin baru direngreng. Belum ada schedulnya,” tegasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com