JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen Akui Sudah Ada Pengembalian Kasbon Rp 366,5 Juta dari Agus. Sebut Kasbon Tak Ada Keterkaitan Dengan Rp 604,6 Juta Sisa Ketekoran Kasda 

Bupati Sragen, Wabup dan jajaran pejabat teras Sragen saat beraudiensi dengan Komppas perihal kasus Kasda Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Bupati Sragen, Wabup dan jajaran pejabat teras Sragen saat beraudiensi dengan Komppas perihal kasus Kasda Rabu (9/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengakui sudah ada pengembalian sebesar Rp 366,5 juta dari mantan bupati Agus Fatchur Rahman ke Kasda. Uang sebesar itu juga diakui sebagai pengembalian kasbon Agus kepada mantan Sekda Kusharjono.

Hal itu disampaikan Yuni saat menjawab pertanyaan sejumlah aktivis Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) ketika beraudiensi di ruang bupati, Rabu (9/1/2019). Audiensi digelar sebagai tindaklanjut benang kusut kasus sisa korupsi Kasda sebesar Rp 604,6 juta yang oleh Kejari dijadikan salah satu dasar menetapkan Agus sebagai tersangka baru.

“Kami ingin tanya, apakah benar sudah ada pengembalian kasbon sebesar Rp 366,5  juta dari Pak Agus Fatchur Rahman ke Kasda Sragen? ” ujar Koordinator Komppas, Sunarto kepada bupati.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Bupati Yuni. Meski agak sejenak, ia kemudian menjawab ada.

“Ada. Ada pengembalian dari Pak Agus Fatchur Rahman sebesar Rp 366,5 juta,” paparnya.

Namun, Yuni menyampaikan pengembalian itu otomatis tak bisa mengurangi sisa ketekoran Kasda sebesar Rp 604,6 juta yang diklaim sebagai sisa uang korupsi Kasda yang belum terbayarkan. Sebab menurutnya uang pengembalian Rp 366,5 juta itu tidak terkait dengan angka Rp 604,6 juta.

“Jadi uang pengembalian Rp 366,5 juta itu tidak terkait dengan angka Rp 604,6 juta. Sehingga kewajiban majelis pertimbangan tim penyelesaian kerugian daerah (TKPD) untuk menelusuri,” timpal Sekda Tatag Prabawanto.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Mendengar jawaban itu, Sunarto mengatakan berarti benar bahwa kasbon yang dituduhkan sebagai aliran Kasda ke Agus Fatchur Rahman, sudah dikembalikan ke Kasda.

“Berarti kasbon Agus Fatchur Rahman sudah dipulangkan ke Kasda dan Pak Agus bukan maling duit Kasda. Tapi kenapa masih ditersangkakan,” ujar Sunarto lagi.

Sunarto menyampaikan jika Kasbon tidak ada kaitannya dengan ketekoran Kasda, berarti uang Kasbon Agus memang bukan berasal dari aliran Kasda. Sehingga ia memandang memang ada yang janggal ketika kasbon pribadi Agus itu kemudian dituduhkan sebagai aliran korupsi Kasda.

Pasalnya, sepengetahuannya Kajari pernah menyampaikan salah satu dasar penetapan tersangka Agus adalah adanya catatan 6 bilyet Kasbon Agus ke Kusharjono sebesar Rp 376,5 juta yang nilainya mirip dengan pengembalian kasbon Agus sebesar Rp 366,5 juta ke Kasda.

Sekretaris Komppas, Eko Joko P menyampaikan dari penjelasan bupati, ada uraian surat Pemkab Sragen ke BPK RI tanggal 8 Desember 2015 yang ada balasan agar sisa ketekoran Kasda Rp 604,6 juta untuk dihapus. Menurutnya, mestinya rekomendasi BPK itu ditindaklanjuti dengan menghapusnya.

Sekda Tatag Prabawanto menjawab untuk penghapusan saat itu tidak dilakukan lantaran Pemkab memandang dari permasalahan hukum Kasda sudah selesai dengan putusan inkrah dan terpidana Untung Wiyono dan Sri Wahyuni telah mengembalikan kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp 10,501 miliar dan Rp 110 juta.

Baca Juga :  Bioskop legendaris Garuda Theatre Sragen: Kenangan Manis Masa Lalu

Dengan posisi itu, Pemkab kemudian mereklas ke aset lain-lain. Terkait dengan setoran Agus Rp 366,5 juta juga disampaikan sudah masuk di kas daerah. Namun ia membenarkan Pemkab belum bisa mengaitkan pengembalian kasbon itu dengan angka Rp 604,6 juta.

Bupati Yuni kembali menyampaikan terkait perbedaan dan penyelesaian itu, Pemkab masih akan minta konsultasi ke BPK RI. Ia menambahkan setelah menjabat bupati, pihaknya setiap tahun sudah menanyakan hal yang sama ke BPK RI namun Yuni menyebut jawaban dari BPK RI tidak jelas dan tak memberi jawaban pasti apa yang harus dilakukan dengan ketekoran Kasda Rp 604,6 juta itu.

Sementara, Wabup Sragen menimpali bahwa Pemkab selalu melayangkan surat mencari petunjuk ke BPK RI itu merupakan ikhtiar untuk menyelesaikan

soal sisa ketekoran Kasda. Soal pengembalian Kasbon Agus Fatchur Rahman, Wabup menyampaikan karena tidak pernah ada catatan di neraca Pemkab, maka Pemkab tidak mengetahui apakah uang kasbon Agus itu berasal dari uang pribadi Kusharjono atau uang dari mana.

“Itu yang tahu Pak Kus,” kata dia. Wardoyo.

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com