JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dianggap Berbau Kampanye, Kubu Jokowi Laporkan Kegiatan Tabligh Akbar PA 212 Solo ke Bawaslu

Triawati
   
Triawati

SOLO– Kubu Jokowi melaporkan kegiatan Tabligh Akbar 212 yang digelar Minggu (13/1/2019), di Gladag diwarnai kampanye. Laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, Senin (14/1/2019).

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’aruf, Her Suprabu mengungkapkan, pihaknya menerima beberapa indikasi kampanye terselubung dalam kegiatan Tabligh Akbar 212 tersebut. Beberapa diantaranya yaitu teriakan dan pemakaian atribut ganti presiden.

“Bahkan ada juga ajakan cara mencoblos. Itu merupakan kampanye tanpa ijin. Selain itu, kampanye dilakukan di white area dan menyalahi Perwali yang ada. Untuk itu kami mentikapinya dan membuat laporan secara resmi ke Bawaslu Solo,” urainya usai pelaporan.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Her menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan bukti-bukti yang ada untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kita sudah menyampaikan beberapa bukti seperti foto-foto dan video terkait dengan itu. Dan karena Bawaslu menyarankan agar oelaporan ditujukan secara soesifik, maka kami melaporkan tim kampanye capres nomor 2, Slamet Ma’arif. Secara materiil, laporan masih ada yang harus kami lengkapi dan kami akan melengkapinya segera,” imbuhnya.

Divisi Penindakan Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi laporan dari kubu Jokowi terkait kegiatan Tabligh Akbar 212 yang ditengarai diwarnai dengan kampanye terselubung.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Masih ada yang harus dilengkapi khususnya untuk kelengkapan saksi. Minimal harus ada dua saksi yang mendengar dan melihat langsung peristiwa tersebut. Selanjutnya kami akan melakukan kajian apakah laporan masuk ke ranah pidana atau administrasi. Kalau administrasi sanksinya hanya teguran. Namun kalau sudah masuk ranah pidana, ancaman hukumannya kurungan. Bukti juga sudah diserahkan ke kami,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com