SRAGEN- Pasangan selingkuh AGS (55) dan SUK (54), warga Pringanom, Masaran, Sragen terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. Keduanya saat ini dalam proses hukum di Polres Sragen atas laporan istri AGS, WIG (57) yang melaporkan aksi perselingkuhan berujung penggerebekan oleh warga beberapa waktu lalu.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan pihaknya terpaksa menindaklanjuti laporan itu lantaran upaya mediasi yang sebelumnya ditawarkan, gagal mendamaikan WIG dan AGS.
Karena WIG ngotot diproses hukum, akhirnya kasus perzinaan itu kini dalam proses penyelidikan di unit PPA. Menurut Kasat Reskrim, gelar perkara kasus perlendiran itu sudah selesai dilakukan.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 284 tentang perzinaan. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara,” papar Kasat Reskrim Kamis (24/1/2019).
Ia menguraikan dari pihak pelapor, istri AGS, memang bersikeras untuk meminta agar kasus itu diproses hukum. Hal itu dikarenakan ia sudah tak tahan dengan tabiat AGS yang sering berselingkuh dan dianggap memalukan keluarga.
“Alasannya hubungan selingkuh itu sudah lama dan jadi pergunjingan warga. Istrinya malu dan minta agar tetap dilanjut. Ya sudah, kita proses,” papar Kasat Reskrim.
Sementara, saat ditemui usai pemeriksaan, AGS mengaku pasrah. Ia tak menampik memang sedang berduaan dengan janda kekasih gelapnya itu, SUK, saat digerebek oleh warga.
Namun ia berdalih jika dirinya sudah nikah siri dengan SUK sekitar setahun. Ia sempat mencoba untuk minta maaf kepada istri dan anak-anaknya namun tak digubris.
“Ya sudah Mas. Pasrah. Nggak tahu nanti gimana, bingung saya,” katanya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com