JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinilai Sama Berbahayanya dengan Obor Rakyat, JK Imbau DMI Bakar Tabloid Indonesia Barokah

Ilustrasi/ anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto menunjukkan tabloid Indonesia Barokah yang diamankan dari Kantor Pos
   

JAKARTA – Konten tabloid Indonesia Barokah yang membikin geger jelang Pilpres 2019, dinilai sama berbahayanya dengan tabloid Obor Rakyat yang pernah menghebohkan saat menjelang Pilpres 2014 silam.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menginstruksikan kepada para pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk membakar tabloid Indonesia Barokah dan sejenisnya jika sampai masuk ke ranah masjid.

“Itu kan melanggar aturan, apalagi itu mengirim ke masjid. Saya harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (dikirim) ke masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (26/1/2019).

JK yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DMI mengimbau agar masjid tidak dijadikan tempat membuat dan menyebarkan hoaks. Ia mengaku sudah memerintahkan para pengurus DMI di berbagai daerah untuk tidak menerima tabloid itu.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Menurut JK, konten tabloid itu sama berbahayanya dengan tabloid Obor Rakyat yang pernah beredar saat Pemilihan Presiden 2014.

“Jangan seperti Obor Rakyat zaman dulu, itu kan masuk penjara. Dihukum itu kan,” kata JK.

Tabloid Indonesia Barokah dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di provinsi-provinsi tersebut.

Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar merupakan edisi pertama dengan tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”. Halaman depan surat kabar yang tayang pada Desember 2018 itu menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang.

Menteri Agama Lukman Hakim Saiffudin juga telah mengimbau agar rumah ibadah tidak dijadikan tempat peredaran tabloid politik. Ia mengatakan, rumah ibadah harus dijaga kesuciannya sebagai tempat untuk menjalankan kewajiban beribadah.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Katakanlah, dikotori atau diganggu dengan aktivitas politik praktis, bisa berpotensi membelah jamaah atau umat,” kata Lukman di Istana Wakil Presiden pada Jumat, 25 Januari 2019.

Selain itu, jamaah memiliki aspirasi politik praktis yang beragam. “Kalau kegiatan politik praktis dilakukan di rumah ibadah berpotensi membelah jamaah dan membawa persoalan politik praktis. Padahal harus dijaga kesakralan dan kesuciannya,” kata dia.

Untuk itu dia berharap para politisi dan tim sukses juga mau bekerja sama menjaga rumah ibadah. Lukman mempersilakan mereka menyebarkan tabloid atau buletin di ruang publik lainnya sesuai aturan yang berlaku.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com