Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Diperiksa Sebagai Tersangka Vanessa Angel Nangis Saat Tahu Dirinya Ditahan

Tersangka kasus prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Vanessa Angel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus prostitusi online yang melibatkannya. Surya.co.id

SURABAYA – Sebelum resmi ditahan, Vanessa Angel menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 terkait penyebaran konten bermuatan pornografi terkait kasus prostitusi online. Ia diperiksa lebih dari 12 jam di ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sampai Rabu (30/1/2019) pukul 22.00 WIB, Vanessa Angel belum keluar dari ruangan penyidik Polda Jatim.

Dari informasi internal Kepolisian menyebutkan tersangka Vanessa Angel begitu syok ketika mengetahui kepastian penahananya di Polda Jatim.

Dia bahkan sempat menangis di ruangan penyidik Subdit V Siber.

Saat ini, Vanessa Angel berada di ruangan penyidik didampingi tim kuasa hukumnya yaitu pengacara Milano dkk.

Tak pelak, Vanessa Angel mulai malam ini akan ‘Menginap’ selama 20 hari ke depan masa berlaku penahanan pertama di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan tersangka Vanessa Angel secara resmi ditahan sesuai administrasi penerbitan surat penahanan terhadap yang bersangkutan mulai berlaku pukul 15.00 WIB, Rabu Januari 2019.

“Sudah disampaikan tersangka Vanessa Angel resmi ditahan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).

Informasinya, sel tahanan yang akan ditempati Vanessa Angel merupakan tahanan khusus yang berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.

Sel tahanan Venessa berbeda dengan empat tersangka muncikari.

“Ya khusus (Sel tahanan Vanessa Angel),” ucap Barung Mangera singkat.

Seperti yang diberitakan, untuk pertama kalinya di Indonesia Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda berhasil mempidanakan pelaku atau penyedia layanan seks yang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kini tersangka Vanessa Angel resmi ditahan sesuai objektif penyidik.

Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Saat ini Polda Jatim juga menahan empat tersangka mucikari yaitu tersangka Endang Suhartini alias mucikari Siska, Tentri Novanta, Fitria Andri dan Windy alias Intan Permatasari Winindya.

Exit mobile version