JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Mercy Maut Minta Keadilan kepada Majelis Hakim

Iwan Andranacus dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Triawati
   
Iwan Andranacus dituntut 5 tahun penjara oleh JPU. Triawati

SOLO-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima tahun penjara terhadap Iwan Adranacus, terdakwa kasus tabrakan maut mobil Mercy vs motor Honda beat di Manahan. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (8/1/2018) , JPU Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono menjelaskan kembali dakwaan primer yang menjerat terdakwa dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Dalam sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumbangaul SH dengan dua hakim anggota Sri Widiastuti SH dan Endang Makmun SH , tim JPU menuntut terdakwa berdasar fakta persidangan , dengan menuntut hukuman lima tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan.

Sementara itu terdakwa Iwan Adranacus yang diwakili pengacaranya, Joko Haryadi meminta rasa keadilan atas tuntutan jaksa tersebut. Sebab, selama proses persidangan, fakta-fakta persidangan justru meyakinkan, bahwa peristiwa ini murni kecelakaan biasa dan tidak ada niatan terdakwa Iwan untuk mencelakai almarhum Eko Prasetio.

Baca Juga :  Tak Jadi Pakai Pasir, Pihak Terkait Sepakat Penutup Lahan Alkid dan Alut Keraton Solo Akan Pakai Rumput

“Terdakwa  Iwan Adranacus sangat menyesali terjadinya musibah ini, karena keluarganya juga ikut menjadi korban dan menanggung akibatnya. Terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Eko dan juga orangtuanya.  Keluarga dan orangtua Almarhum Eko pun telah memberikan maaf dengan tulus dan telah iklhas atas terjadinya musibah ini,” kata Joko Haryadi.

Dalam proses persidangan, lanjut Joko, terdakwa Iwan juga telah menyampaikan tanggungjawabnya, terutama terhadap kelangsungan hidup dan masa depan keluarga almarhum Eko. Keluarga almarhum Eko juga telah menerima uang duka dan santunan untuk membesarkan putranya, membiayai pendidikan, kesehatan dan melanjutkan hidup lebih baik.

“Keluarga almarhum  Eko, baik istri maupun orangtuanya juga telah menandatangani kesepakatan damai dan tidak akan menuntut  Iwan Adranacus atas musibah ini. Sehingga bisa dikatakan permasalahan Iwan dan keluarga almarhum Eko, sesungguhnya sudah selesai, dan sudah damai,” tambahnya.

Baca Juga :  Survei Cawali Solo 2024: Elektabilitas Teguh Prakosa Paling Tinggi, Disusul Gusti Bhre dan Kaesang

Bahkan, kata Joko Haryadi, selama proses persidangan saksi-saksi juga telah secara gamblang menjelaskan rangkaian peristiwa ini dengan baik. Saksi Ahli Prof Eddy Hiariej, guru besar hukum pidana UGM dalam keterangannya juga menyampaikan, bahwa perkembangan hukum modern saat initelah beralih dari yang bersifat retributif menuju restoratif. Yakni  proses penyelesaian hukum pidana yang menekankan kepada ganti rugi.

“Kami menghormati tuntutan tersebut, tapi juga meminta keadilan atas peristiwa tersebut. Ini murni kecelakaan murni, kemudian sudah ada perdamaian, lalu terdakwa sudah bertanggung jawab.  Seharusnya ganti rugi yang telah diberikan kepada korban tindak pidana dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan. Kami berharap persidangan menghasilan keadilan,” tambahnya. (Triawati Purwanto | Syahirul)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com