JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diwarnai Kejar-kejaran, Polres Karanganyar Ringkus Sindikat Pembobol Rumah Kosong Nyamar Pemulung. Satu Pelaku Dilumpuhkan, 2 Masih Diburu 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catue Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan sindikat pembobol rumah kosong nyamar sebagai pemulung Kamis (10/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catue Gatot Efendi saat menggelar pers rilis penangkapan sindikat pembobol rumah kosong nyamar sebagai pemulung Kamis (10/1/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Polres Karanganyar membongkar jaringan pembobol rumah kosong yang berpura-pura menyamar sebagai pemulung. Tiga orang yang diduga sebagai spesialis  pencuri rumah kosong dibekuk tertangkap tangan saat menjalankan aksinya di salah satu gudang perusahaan Garmen yang berada di kecamatan Colomadu.

Beruntung aksi pencurian yang dilakukan ini diketahui penjaga gudang. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku berhasil kabur dari sergapan aparat.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku, diantaranya potongan kabel, baja ringan,kunci serta gergaji besi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pelaku yang berhasil diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Karanganyar tersebut diketahui bernama  ABS alias  Kate, warga Desa Ngasem Kecamatan Colomadu. Sedangkan pelaku yang berasil lolos masing-masing P dan K.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan, terungkapnya aksi sindikat itu setelah sebelumnya, pemilik gudang menerima laporan, jika di gudang miliknya tersebut, sering terjadi aksi pencurian.

Menerima informasi jika gudangnya sering distroni maling, pemilik gudang lantas menugaskan dua orang untuk melakukan penjagaan.

Saat melakukan penjagaan, petugas keamanan, melihat tiga pelaku sedang menjalankan aksinya. Dua petugas keamanan yang berjaga tersebut, langsung mengejar para pelaku. Setelah melalui aksi kejar-kejaran, salah satu pelaku berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Colomadu.

“Untuk mengembangkan kasus pencurian ini, satu pelaku yang tertangkap, masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan dua pelaku lain, masih dalam pencarian,” kata Kapolres, Kamis (10/01/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kepada awak media, ABS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Menurutnya, dia diajak oleh dua pelaku yang saat ini masih buron.

“ Saya baru sekali itu juga diajak,” ujar ABS yang sehari-harinya sebagai pengamen ini. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com