JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Nasabah Gugat Bank Jateng Rp 5,4 M

   
Ilustrasi

JAKARTA – Diduga telah memblokir rekening nasabahnya senilai Rp 5,4 miliar tanpa alasan jelas,  Bank Jateng digugat oleh dua orang nasabahnya.

Kedua nasabah itu adalah M. Ridwan dan Nanik Supriyati, masing-masing warga Kabupaten Pati.

Sidang dengan agenda penjelasan gugatan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (9/1/2019),  yang dipimpin oleh Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus.

Kuasa hukum penggugat, Arwani, mengatakan bahwa Bank Jateng telah memblokir rekening kliennya tanpa pemberitahuan dan alasan jelas.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Kami meminta pengadilan memerintahkan Bank Jateng mengaktifkan kembali rekening yang diblokir tersebut dan mengembalikan simpanan sekitar Rp 5,4 miliar yang ada di dalamnya,” katanya.

Penggugat juga meminta Bank Jateng membayar ganti rugi sebesar Rp 260 juta per bulan, terhitung sejak rekening tersebut diblokir pada bulan Oktober 2018. Jumlah tersebut, lanjut dia, harus dibayar sampai ada putusan hukum tetap atas gugatan ini.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Atas gugatan tersebut, majelis hakim telah menunjuk mediator, hakim Pudjo Unggul, yang akan memediasi perkara tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi antara kedua pihak.

Sementara itu, juru bicara Bank Jateng Leo Mamesa belum bersedia memberikan penjelasan perihal materi gugatan tersebut. Leo beralasan belum memperoleh informasi tentang posisi kasus tersebut dari bidang hukum. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com