JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fix, Bupati Sragen Putuskan Pilkades Serentak 167 Desa Dimajukan di Bulan Mei. Ini Alasannya! 

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Teka-teki pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap ketiga di Sragen terjawab. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati memastikan Pilkades serentak bakal dimajukan digelar bulan Mei tahun ini.

Jadwal Pilkades itu maju lima bulan dari rencana awal yang sebelumnya direncanakan digelar Oktober tahun ini.

Pemajuan jadwal Pilkades serentak itu diputuskan salah satunya karena pertimbangan kondusivitas dan jarak dengan Pilkades sebelumnya.

Hal itu disampaikan bupati saat menghadiri penyerahan sertifikat PTSL di Kecamatan Plupuh, Senin (14/1/2019). Kepada wartawan, ia mengatakan bila digelar Oktober maka jaraknya terlalu jauh dengan pilkades sebelumnya. Selain itu dengan dimajukan maka penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk tidak terlalu lama menjabat.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Pilkades serentak akan digelar Mei mendatang, supaya Pj kades tidak terlalu lama menjabat, karena bila terlalu lama juga tidak baik untuk kondusivitas desa juga,” paparnya.

Menurur rencana, ada 167 desa dari 196 desa di 20 wilayah kecamatan di Kabupaten Sragen yang bakal menggelar pilkades serentak tersebut. Meski dipastikan maju, namun Bupati Yuni belum menyebut tanggal pasti pelaksanaan pilkades serentak tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan pertimbangan Pilkades serentak dimajukan itu karena mulai Januari ini sudah ada desa yang masa jabatannya berakhir.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Kemudian banyak Kades yang menyusul  berakhir jabatan pada Maret mendatang. Bila masa jabatan kades berakhir, maka Pemkab Sragen akan menunjuk Pj kades sampai menunggu kades terpilih dalam pilkades serentak.

“Banyak kades yang masa jabatannya berakhir Maret, April dan Mei,” tandasnya.

Dari 167 desa yang masuk penetapan untuk menggelar Pilkades serentak di 2019, hanya ada satu desa di Kecamatan Sambirejo yang masa jabatan kadesnya berakhir Desember mendatang. Atas dasar itulah, akhirnya pilkadesnya juga dimajukan, diikutkan dengan pilkades serentak. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com