JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Gara-gara Tak Dipinjami Tas, Pemuda Nekat Bacok Ibu dan Adiknya Dengan Golok 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES– Lantaran emosi tidak dipinjamkan tas, seorang pria di Kabupaten Brebes nekad membacok adik iparnya sendiri. Tidak hanya itu, ibu kandungnya juga sempat terkena sabetan golok saat mencoba melerai anaknya yang sedang mengamuk.

Kejadian terjadi pada Kamis malam (24/1/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku pembacokan Nur Aziz (30) warga Desa Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Jawa Tengah saat ini tengah diamankan di Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan korban pembacokan, yakni Kasan (28) saat ini masih mendapat perawatan serius di RS Bhakti Asih akibat luka serius dibagian kepala, wajah dan tangan. Sementara ibunya, Surwi (50) juga masih dirawat dengan luka sabetan golok di bagian tangan akibat berusaha melerai saat kejadian.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Tak lama berselang, pelaku berhasil diringkus Tim Unit Satreskrim Polsek Bulakamba, Polres Brebes usai mendapatkan laoran dari masyarakat. Selain mengamankan pelaku Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui KBO Sat Reskrim Iptu Triyatno, Jumat (25/1/2019) mengatakan kejadian bermula saat pelaku hendak meminjam tas milik adik iparnya. Namun, tas tersebut akan dipakai oleh adik iparnya yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK), sehingga permintaan pelaku tak diizinkan.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

“Karena hal itu, pelaku kemudian tersulut emosi dan sempat cekcok dengan adik iparnya. Hingga akhirnya pelaku mengambil golok yang berada di belakang rumah untuk melukai korban,” jelasnya seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Saat itu, ibu pelaku yang mengetahui keributan yang terjadi datang menghampiri. Nahas, tangan sang ibu tersabet golok.

“Pelaku dan korban memang tinggal satu rumah,” imbuhnya.

“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 th 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com