JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Gawat, Database 32.000 Warga Sragen Dinonaktifkan. Terancam Tak Bisa Urusan Bank, Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Pemilu

Haryatno Wahyu L Wiyanto. Foto/Wardoyo
   
Haryatno Wahyu L Wiyanto. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sebanyak 32.000 warga Sragen wajib E-KTP  dinonaktifkan data kependudukannya oleh pusat. Mereka juga terancam kehilangan hak pilih di Pemilu April 2019 lantaran belum melakukan perekaman.

Puluhan ribu warga itu diblokir databasenya karena hingga batas akhir 31 Desember 2018, mereka tak kunjung melakukan perekaman data E-KTP. Sanksi pemblokiran dabatase kependudukan itu dilakukan oleh pemerintah pusat setelah sebelumnya Mendagri memberikan surat edaran (SE) untuk segera melakukan perekaman pada medio 2018.

Kepala Dispendukcatpil Sragen, Haryatno Wahyu L Wiyanto itu mengungkapkan data terakhir hingga awal 2019, total ada 32.000 warga usia wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman hingga akhir 2018. Sesuai dengan SE Kemendagri, warga yang tidak melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018, maka database kependudukan mereka akan dinonaktifkan atau diblokir.

Jumlah itu bahkan diperkirakan terus bertambah mengingat tren data dan situasi masyarakat yang bergerak dinamis. Mereka yang pindah atau keluar padahal sudah wajib KTP namun belum perekaman, maka diperkirakan juga tak melakukan perekaman dan akan mengurangi jumlah Sragen.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

Wahyu juga memastikan problem warga belum perekaman itu juga terjadi di semua daerah di Indonesia. Bahkan data yang diterimanya di Klaten melaporkan ada 80.000 warga yang belum perekaman dan terancam dinonaktifkan pula.

“Sebaliknya kalau ada warga yang masuk (datang) ke Sragen tapi belum perekaman, otomatis database kita akan tambah. Belum lagi wajib E-KTP pemula, mungkin kemarin belum usia KTP, tapi sekarang sudah, otomatis juga menambah. Dari awal kami sudah selalu sosialisasikan tapi kadang banyak problem di lapangan. Ada yang pindah atau karena lainnya. Akhirnya baru tersadar ketika nanti sudah diblokir,” paparnya Selasa (15/1/2019).

Wahyu menguraikan jika database kependudukan seseorang diblokir oleh pusat, maka tidak akan bisa melakukan pengurusan apapun yang menggunakan data adminduk. Seperti melakukan transaksi perbankan, mendaftar pegawai atau yang lainnya.

Meski demikian, hingga medio Januari ini, pihaknya belum menerima keluhan atau laporan dari warga yang terblokir databasenya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Karena kewenangan penonaktifan database kependudukan itu ada di Kemendagri pusat,” tandasnya.

Sementara, terkait kepentingan hak pilih mereka di Penilu, maka seseorang yang tidak melakukan perekaman maka tidak akan masuk ke database. Perihal apakah itu otomatis menghilangkan hak pilih mereka di Pemilu, hal itu kewenangan KPU.

“Kami hanya menyediakan database kependudukan saja. Apakah kemudian mereka tercatat sebagai pemilih atau tidak, bukan kewenangan kami,” tukasnya.

Terkait warga yang belum perekaman, Wahyu menambahkan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi melalui kecamatan-kecamatan. Kemudian membentuk tim jemput bola yang bertugas melayani perekaman bagi warga yang mengalami kendala mobilitas utamanya yang sudah jompo maupun wajib KTP di sekolah.

“Kami sudah menyurati beberapa sekolah untuk dijadwalkan perekaman. Kita siap mendatangi dan melakukan perekaman. Sembari kita terus lakukan penyisiran ke wilayah-wilayah untuk melayani warga yang belum perekaman,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com