JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Geger Ada Iblis Curi Ambulans Rumah Sakit di Kendal. Saat Ditangkap Polisi Mengaku Mabuk Letong Sapi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KENDAL– Polres Kendal menangkap iblis yang mencuri mobil ambulans di rumah sakit setempat. Namun iblis yang dimaksud adalah nama panggilan dari Karno yang merupakan pelaku pencurian mobil itu.

Iblis yang dikenal seorang residivis terungkap nekat mencuri ambulans di depan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Baitul Hikmah, Kendal, Jawa Tengah, pada Desember 2018 lalu. Saat diringkus di Mapolres, ia mengaku ternyata dalam pengaruh jamur kotoran sapi saat melakukan aksinya.

Pelaku baru sadar saat mobil yang dicuri menabrak pembatas jalan dan kaget ternyata mobil yang ambilnya adalah sebuah unit ambulans.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Karno yang kerap disapa Iblis ini merupakan warga Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Menurut pengakuannya saat Konferensi Pers di Polres Kendal, saat itu ia bersama teman-temannya sedang pesta jamur kotoran sapi, hingga mabuk berat. Salah satu temannya yang mabuk mengalami muntah-muntah, dan dibawa ke rumah sakit.

Karena pengaruh jamur itu, karno yang melihat mobil terparkir di depan ruang IGD rumah sakit, langsung tergoda untuk mencurinya dan tanpa pikir panjang, pelaku naik mobil dan melihat kunci yang masih menempel lalu membawanya kabur.

“Saya kira itu mobil yang sama yang saya tumpangi saat mengantar teman itu. Saya baru sadar pas nabrak pembatas jalan. Setelah itu mobilnya saya tinggal,” kata Karno.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Sementara itu Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita mengatakan, pencurian mobil ambulans ini dilakukan pelaku seorang diri sekitar pukul 03.00 WIB pagi.

“Tersangka membawa kabur mobil ambulans, dan berencana akan dijual di wilayah Boja. Namun mobil mengalami kecelakaan, dan berhasil diamankan petugas,” terang Kapolres dilansir Tribtatanews Polda Jateng Jumat (25/1/2019).

Kapolres juga menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com