JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Ini Inisial Artis yang Terlibat Dalam Jaringan Prostitusi Online, Mereka Adalah AC, TP, BS, ML dan RF

Artis Vanessa Angel (VA) diduga terlibat prostitusi, unggah status 'Mengejar Rejeki' di Surabaya. tribunnews
   
Artis Vanessa Angel (VA) diduga terlibat prostitusi . tribunnews

SURABAYA – Selain Vanessa Angel dan Lima orang artis yang akan segera dipanggil ke Polda Jatim. Lima inisial artis anggota jaringan prostitusi online ini adalah AC, TP, BS, ML dan RF.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan berujar inisial lima artis ini otentik sesuai dengan data yang diperolehnya.

“Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi ini,” ujarnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Luki menjelaskan untuk menguatkan hal itu maka pihak Kepolisian kini tengah mempersiapkan data otentik terkait prostitusi artis ini.

“Dalam waktu dekat yang bersangkutan (Lima Artis) diduga terlibat prostitusi akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini,” ungkapnya.

Ditambahkannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan pihak Perbankan menelusuri rekening koran milik dua tersangka Mucikari, Endang (37) dan Tantri (28).

“Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi,” pungkasnya.

Ada 45 Artis dan 100 Model

Dengan terungkapnya lima artis yang masuk jaringan prostitusi online ini berarti menyisakan 38 nama lain yang belum terungkap.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua artis lain yakni Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di sebuah hotel di Surabaya saat melakukan praktek prostitusi.

Sebelumnya, Polda Jatim telah mengantongi nama 45 artis dan 100 model yang terlibat dalam jaringan prostitusi yang kini ditanganinya.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan dari 45 artis dan 100 model tersebut, dua diantaranya sudah diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila), sementara lainnya menyusul.

“Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya,” terang Luki Hermawan saat menjelaskan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model, Senin (7/1/2019).

Tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

Luki Hermawan mengungkapkan, untuk jaringan dari dua mucikar Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan, ternyata telah mencakup hampir seluruh daerah di Indonesia.

Data yang diperoleh dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan ternyata seluruh konsumennya dari prostitusi yang menyediakan para artis dan model Indonesia berasal dari hampir seluruh kota di Tanah Air.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Bahkan, ada pula konsumen yang berasal dari luar negeri.

“Kalau dilihat, ini konsumennya dari semua kota, tergantung pesanannya. Bahkan di luar negeri juga ada, kami dapatkan data dari luar negeri,” kata Luki Hermawan, Kapolda Jatim saat konfresi pers di mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Oleh karena itu, Luki Hermawan mengaku, pihaknya tengah mendalami kasus itu dengan memanggil satu persatu saksi untuk dimintai keterangan.

Bahkan, masih ada beberapa orang yang tengah diburu personelnya.

Sayangnya, Luki enggan menyebutkan secara detail berapa total dan identitas dari orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.

“Ini merupakan jaringan yang cukup besar, nanti kami panggil satu per satu orang-orang yang terlibat dalam jaringan, kami sudah punya foto-fotonya, sudah punya nama-namanya,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana pembayaran atau transaksi yang dilakukan bila pelanggan berada di luar negeri?

Luki menegaskan, transaksi yang dilakukan dua tersangka maupun korban dan pelanggan menggunakan transfer atau digital.

Sebelum melakukan hubungan intim, para pelanggan diwajibkan membayar Down Payment (DP) sebesar 30 persen dari total tarif yang dipatok.

“Semuanya menggunakan digital, pembayarannya pun digital, uang dimuka 30 persen, setelah itu sisanya,” beber Luki Hermawan.

Luki Hermawan mengungkapkan, untuk pembagiannya fee antara mucikari dan aris atau model, masih mendalami penyidik.

Namun, hasil terbaru yang diperolehnya menyebutkan bila uang yang diperoleh dibagi rata antara artis atau model maupun mucikari .

“Masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada, kepada ininya (artis) langsung Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi,” sebut Luki Hermawan.

Bisa Jadi Tersangka

Dua artis Vanessa Angel (27) dan Avriellia Shaqqila sudah dipulangkan usai diperiksa selama 1×24 jam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Namun, kedua artis ibukota yang terkait kasus prostitusi artis ini tak sepenuhnya lolos dari jeratan hukum.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, status hukum kedua artis itu sebagai saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika yang bersangkutan terbukti memporoleh penghasilan secara rutin dari kejahatan asusila prostitusi artis.

Misalnya, yang bersangkutan secara rutin mendapat penghasilan rutin dari prostitusi, tidak dari model atau artis FTV, bisa diasumsikan melakukan kejahatan asusila prostitusi.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

“Apabila nantinya ada temuan dari penyidik bahwa VA dan AS itu ternyata mendapatkan penghasilan dari kegiatan ini, saya tidak ingin mengatakan kegiatan itu ya, jadi tidak menutup kemungkinan kami tingkatkan bukan hanya sebagai saksi tapi tersangka,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Apakah ada pemeriksaan 45 artis lainnya yang bertarif Rp 300 juta diduga terlibat jaringan prostitusi terselubung?

Barung Mangera meminta agar tidak menganggu penyidikan terkait prostitusi artis ini.

Karena masih ada informasi yang tidak boleh disampaikan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami perlu menjaga informasi ini supaya kasus terus berlanjut karena ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diakses publik demi kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Apakah pengguna jasa, yaitu pengusaha tajir yang menyewa layanan prostitusi artis juga akan dijerat hukuman?

Kabid Humas Polda Jatim memaparkan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

“Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana,” ujarnya.

Blokir Rekening

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.

“Pemblokiran rekening sudah sesuai prosedur kami sudah berkoordinasi bersama pihak bank bersangkutan untuk mencari tahu aliran dana dari rekening tersebut,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Barung Mangera menjelaskan, pihaknya juga mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola sang mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi artis.

“Dua rekening mucikari diblokir tentu itu berlaku pada semuanya termasuk artis yang diduga terlibat prostitusi terselubung,” terangnnya.

Ditambahkannya, menulusuri adanya aliran dana milik mucikari yang diduga dari kejahatan prostitusi artis.

“Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com